📅 Dipublikasikan: 05/09/2026 12:44 WIB
👁️ Dibaca: 67 kali |
💬 Dikomentari: 0 kali
Jadi, kalau ada perusahaan yang menyebut program internalnya sebagai magang, itu belum otomatis masuk skema ini. Begitu juga lulusan baru yang magang secara mandiri tanpa terdaftar dalam program pemagangan pemerintah. Status program dan data peserta harus benar-benar sesuai.
3. Dampak Terbesar bagi Peserta Pemagangan
3.1 Uang yang Diterima Bisa Lebih Utuh
Dampak paling terasa tentu ada di kantong peserta. Dalam kondisi normal, penghasilan yang berkaitan dengan pekerjaan atau kegiatan bisa dipotong PPh Pasal 21. Dengan fasilitas ini, pajak tersebut ditanggung pemerintah dan harus dibayarkan secara tunai oleh pemotong pajak pada saat peserta menerima penghasilan.
Ilustrasi ini bersifat hipotetis, bukan kejadian nyata. misalnya aja, seorang peserta bernama Rina menerima uang saku dan penghasilan terkait program pemagangan. Setelah dihitung, terdapat PPh Pasal 21 yang wajib dipotong. Dalam skema PMK 6 Tahun 2026, pemotong pajak tetap menghitung pajaknya, tetapi jumlah pajak yang ditanggung pemerintah itu dibayarkan secara tunai kepada Rina. Dengan begitu, manfaat fasilitasnya terasa langsung, bukan cuman angka di laporan pajak.
3.2 Peserta Tetap Perlu Memastikan Data Pajaknya Beres
Meskipun peserta nggak perlu mengurus pemotongan pajak secara langsung, data NPWP atau NIK tetap jadi hal penting. Kalau NIK belum terintegrasi dengan sistem administrasi DJP, atau data peserta nggak sesuai dengan administrasi program, proses pemanfaatan insentif bisa tersendat.
Hal yang selama ini mungkin dianggap sepele, kayak kesesuaian nama, NIK, status peserta, dan bukti pembayaran, justru bisa menjadi penting. Jangan sampai uang saku udah diterima, tetapi data pajaknya bermasalah ketika dilakukan pelaporan atau pemeriksaan.
4. Dampak bagi Instansi Pemerintah dan Penyelenggara Program
4.1 Instansi Pemerintah Jadi Pemotong Pajak
Yang punya kewajiban utama dalam skema ini bukan peserta, melainkan instansi pemerintah yang membayarkan penghasilan kepada peserta pemagangan. Instansi tersebut berperan sebagai pemotong PPh Pasal 21.
Artinya, instansi pemerintah harus menghitung, memotong, menyetorkan, dan melaporkan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan perpajakan. Di saat yang sama, instansi juga harus membayar secara tunai nilai pajak yang ditanggung pemerintah kepada peserta.
Masalahnya nggak berhenti sampai di situ. Instansi tersebut juga wajib menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif kepada DJP untuk setiap Masa Pajak. Laporan ini disampaikan secara elektronik melalui laman atau aplikasi yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.