π
Dipublikasikan: 03/09/2026 23:21 WIB
ποΈ Dibaca: 182 kali |
π¬ Dikomentari: 0 kali
βKuasa boleh meneruskan kuasa kepada stafnya?β nggak untuk melimpahkan kuasa. Tapi gini,, kuasa bisa meminta pegawai atau orang lain menyampaikan atau menerima dokumen tertentu dengan surat penunjukan.
βPencabutan kuasa berlaku sejak surat dibuat?β nggak. Pencabutan berlaku sejak surat pencabutan diterima oleh DJP dan nggak berlaku surut.
βSurat kuasa elektronik harus dikirim lagi ke DJP?β Surat kuasa elektronik dianggap telah disampaikan ketika selesai dibuat melalui Portal Wajib Pajak. Untuk surat kuasa kertas, dokumen harus disampaikan langsung agar diadministrasikan dalam sistem DJP.
Pertanyaan yang Mungkin Ditanyakan Pembaca
Q: Apakah Wajib Pajak wajib menunjuk kuasa?
A: nggak. Penunjukan kuasa merupakan pilihan bagi Wajib Pajak yang membutuhkan bantuan untuk menjalankan hak atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu.
Q: Apakah keluarga harus memiliki sertifikat brevet?
A: nggak ada persyaratan kompetensi tertentu bagi Keluarga. Tapi gini,, hubungan keluarga harus dibuktikan dan seluruh persyaratan Surat Kuasa Khusus tetap harus dipenuhi.
Q: Apakah satu surat kuasa berlaku untuk semua tahun pajak?
A: nggak otomatis. Surat kuasa hanya berlaku sesuai pelaksanaan hak atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang tercantum di dalamnya.
Q: Apa yang harus dilakukan jika ingin mengganti konsultan pajak?
A: Wajib Pajak harus menyampaikan surat pencabutan Surat Kuasa Khusus kepada DJP terlebih dahulu, kemudian menunjuk kuasa baru untuk urusan perpajakan yang sama.
Q: Apakah surat kuasa lama langsung nggak berlaku saat PMK baru berlaku?
A: nggak. Surat Kuasa Khusus yang telah disampaikan kepada DJP sebelum PMK 44 Tahun 2026 mulai berlaku masih bisa digunakan sesuai isinya.
Q: Sampai kapan pemilik sertifikat brevet bisa ditunjuk sebagai kuasa berdasarkan masa transisi?
A: Penunjukan tersebut masih bisa dilakukan sampai dengan 31 Desember 2026, dengan Surat Kuasa Khusus dalam bentuk kertas dan lampiran fotokopi sertifikat brevet.
Q: Apakah kuasa bisa menolak pemeriksaan pajak atau menahan dokumen?
A: Kuasa dilarang menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan perpajakan, termasuk menolak memberikan keterangan, menghalangi pemeriksaan, menolak akses data elektronik, atau nggak menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan.
Penekanan Penting