← Kembali ke Berita Pajak Berita Pajak

PMK 44 Tahun 2026: Aturan Baru tentang Kuasa Pajak, Persyaratan Kompetensi, dan Akses Digital Wajib Pajak

📅 Dipublikasikan: 03/09/2026 23:21 WIB
👁️ Dibaca: 181 kali | 💬 Dikomentari: 0 kali
Pelaporan Surat Kuasa Khusus dilakukan melalui Portal Wajib Pajak jika dibuat secara elektronik. Jika dibuat dalam bentuk kertas, surat tersebut disampaikan langsung ke KPP atau KP2KP untuk diadministrasikan dalam sistem DJP. Surat kuasa elektronik dianggap telah disampaikan ketika surat tersebut selesai dibuat.
Jika kuasa akan melakukan urusan pajak secara elektronik, Wajib Pajak harus memberikan persetujuan akses pada Portal Wajib Pajak kepada kuasa tersebut. Surat kuasa aja nggak cukup kalau pelaksanaan tugasnya membutuhkan akses elektronik.
Batas Kuasa: Satu Surat untuk Satu Kuasa dan Tugas Tertentu
Satu Surat Kuasa Khusus hanya berlaku untuk satu orang kuasa dan pelaksanaan hak atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang disebutkan di dalam surat.
Pelaksanaan hak atau kewajiban perpajakan tertentu berkaitan dengan satu jenis pajak untuk satu tahun pajak, satu bagian tahun pajak, atau satu atau beberapa masa pajak. Pengecualian bisa berlaku jika beberapa jenis pajak dilakukan sebagai satu kesatuan.
Kuasa hanya boleh melakukan tindakan yang tercantum dalam Surat Kuasa Khusus. Kuasa juga nggak boleh melimpahkan kuasa tersebut kepada orang lain.
Contohnya, surat kuasa untuk mengurus SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak tertentu nggak otomatis bisa digunakan untuk mewakili Wajib Pajak dalam pemeriksaan pajak atau urusan pajak tahun yang berbeda. Ruang lingkupnya harus diperiksa dari isi surat kuasa.
Kewajiban dan Larangan Kuasa
Dalam menjalankan tugasnya, kuasa wajib mematuhi peraturan perpajakan, menjunjung integritas, martabat, kehormatan, dan etika, bersikap profesional, menjaga kerahasiaan informasi Wajib Pajak, serta menjalankan peran sesuai klasifikasi Izin Konsultan Pajak atau Surat Keterangan Terdaftar yang dimilikinya.
Kuasa dilarang menghalang-halangi pelaksanaan peraturan perpajakan. Bentuknya antara lain memberikan petunjuk atau keterangan yang menyesatkan kepada Wajib Pajak, menolak memberikan keterangan dalam pemeriksaan, menghalangi pemeriksa memasuki atau memeriksa tempat dan barang yang diperlukan, menolak akses terhadap data elektronik, nggak memberikan buku atau dokumen yang diminta dalam pemeriksaan, atau menolak pemeriksaan bukti permulaan.
Pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan tersebut bisa dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kuasa juga bisa dikenai konsekuensi kalau dipidana karena tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya.
Kapan Pemberian Kuasa Berakhir?
Halaman:
📰 Rekomendasi Artikel Terkait
Peraturan Pajak
1 TAHUN 2026
📅 11/09/2026 | 👁️ 4x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
55 TAHUN 2026
📅 09/09/2026 | 👁️ 5x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
KEP-185/PJ/2026
📅 05/09/2026 | 👁️ 15x dibaca
Baca Artikel →
Komentar & Balasan (0)
Login untuk Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!