← Kembali ke Berita Pajak Berita Pajak

PMK 44 Tahun 2026: Aturan Baru tentang Kuasa Pajak, Persyaratan Kompetensi, dan Akses Digital Wajib Pajak

📅 Dipublikasikan: 03/09/2026 23:21 WIB
👁️ Dibaca: 183 kali | 💬 Dikomentari: 0 kali
Hal yang paling perlu diperhatikan adalah batas ruang lingkup kuasa, status kompetensi kuasa, kelengkapan dokumen, penggunaan Portal Wajib Pajak, dan tata cara pencabutan kuasa. Kesalahan pada salah satu bagian tersebut bisa membuat kuasa nggak bisa menjalankan tugas atau menyebabkan akses diberikan kepada pihak yang udah nggak berwenang.
PMK 44 Tahun 2026 juga nggak menghapus tanggung jawab Wajib Pajak. Menggunakan kuasa bisa membantu pekerjaan administrasi, tetapi Wajib Pajak tetap perlu memilih kuasa secara hati-hati, memberikan instruksi yang jelas, dan memantau pelaksanaannya.
Kesimpulan
PMK 44 Tahun 2026 memperbarui tata cara penggunaan kuasa pajak dengan memperjelas pihak yang boleh ditunjuk, bukti kompetensi yang diperlukan, peran keluarga, administrasi melalui sistem DJP, akses Portal Wajib Pajak, serta mekanisme berakhirnya kuasa.
Konsultan Pajak harus memiliki izin yang masih berlaku, Pihak Lain harus memiliki Surat Keterangan Terdaftar, sedangkan keluarga harus membuktikan hubungan keluarganya. Setiap kuasa wajib bekerja sesuai batas surat kuasa, menjaga kerahasiaan, mematuhi hukum, dan nggak menghalangi pemeriksaan atau proses perpajakan.
Bagi pembaca, langkah paling aman adalah menggunakan Surat Kuasa Khusus yang lengkap, menentukan tugas secara spesifik, memeriksa status kuasa, mengelola akses digital dengan hati-hati, dan segera mengadministrasikan pencabutan jika hubungan kuasa berakhir. Intinya, menunjuk kuasa emang memudahkan urusan pajak, tetapi ketepatan dokumen dan pengawasan tetap menjadi kunci.
Halaman:
📰 Rekomendasi Artikel Terkait
Peraturan Pajak
1 TAHUN 2026
📅 11/09/2026 | 👁️ 4x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
55 TAHUN 2026
📅 09/09/2026 | 👁️ 5x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
KEP-185/PJ/2026
📅 05/09/2026 | 👁️ 15x dibaca
Baca Artikel →
Komentar & Balasan (0)
Login untuk Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!