← Kembali ke Berita Pajak Berita Pajak

PMK 44 Tahun 2026: Aturan Baru tentang Kuasa Pajak, Persyaratan Kompetensi, dan Akses Digital Wajib Pajak

📅 Dipublikasikan: 03/09/2026 23:21 WIB
👁️ Dibaca: 180 kali | 💬 Dikomentari: 0 kali
PMK 44 Tahun 2026 diterbitkan antara lain karena perubahan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Pemerintah juga menilai PMK 229/PMK.03/2014 belum mengatur persyaratan kompetensi kuasa Wajib Pajak serta belum mengatur secara memadai pihak yang bisa ditunjuk sebagai kuasa, termasuk keluarga dan pihak lain.
Karena itu, aturan baru ini berupaya memberikan kepastian hukum, kesetaraan, dan kemudahan bagi Wajib Pajak maupun orang yang ditunjuk untuk membantu pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Siapa yang bisa Menjadi Kuasa?
Konsultan Pajak
Konsultan Pajak bisa menjadi kuasa kalau memiliki Izin Konsultan Pajak. Izin tersebut harus masih berlaku. Konsultan Pajak yang lagi dikenai sanksi pembekuan atau pencabutan izin nggak bisa ditunjuk sebagai kuasa.
Pihak Lain
Pihak Lain harus memiliki Surat Keterangan Terdaftar yang masih berlaku. Pihak lain yang lagi dikenai sanksi pembekuan atau pencabutan Surat Keterangan Terdaftar juga nggak bisa ditunjuk sebagai kuasa.
Keluarga
Keluarga bisa ditunjuk sebagai kuasa dan dikecualikan dari persyaratan kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan. Tapi gini,, hubungan keluarga harus dilampirkan dalam Surat Kuasa Khusus.
Jika keluarga tersebut tercantum dalam kartu keluarga yang sama dengan pemberi kuasa, bukti yang digunakan adalah salinan kartu keluarga. Jika nggak tercantum dalam kartu keluarga yang sama, pemberi kuasa harus membuat surat pernyataan mengenai hubungan keluarga tersebut dengan menggunakan format yang telah ditentukan dalam lampiran peraturan.
Ketentuan Khusus bagi Mantan Pegawai Kementerian Keuangan
PMK 44 Tahun 2026 memberikan persyaratan tambahan bagi Pihak Lain yang pernah mengabdikan diri di Kementerian Keuangan.
Pensiunan pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan baru bisa menjadi kuasa setelah lewat lima tahun sejak tanggal pensiun yang tercantum dalam keputusan pensiun. Selain itu, selama bekerja nggak boleh pernah dijatuhi hukuman disiplin berat karena, antara lain, menyalahgunakan wewenang, menerima hadiah yang berkaitan dengan jabatan, melakukan pungutan di luar ketentuan, atau meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan.
Pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan yang berhenti sebelum mencapai batas usia pensiun harus diberhentikan dengan hormat. Orang tersebut juga harus telah melewati lima tahun sejak tanggal pemberhentian yang tercantum dalam keputusan pemberhentian dan nggak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat karena pelanggaran tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan.
Halaman:
📰 Rekomendasi Artikel Terkait
Peraturan Pajak
1 TAHUN 2026
📅 11/09/2026 | 👁️ 4x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
55 TAHUN 2026
📅 09/09/2026 | 👁️ 5x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
KEP-185/PJ/2026
📅 05/09/2026 | 👁️ 15x dibaca
Baca Artikel →
Komentar & Balasan (0)
Login untuk Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!