Masalahnya nggak berhenti sampai di situ. Maskapai juga wajib membuat daftar rincian transaksi PPN ditanggung pemerintah. Daftar ini memuat data yang cukup detail, mulai dari nama dan NPWP maskapai, bulan penerbitan tiket, booking reference, bandara keberangkatan dan kedatangan, tanggal pembelian tiket, tanggal penerbangan, base fare, fuel surcharge, sampai nilai PPN yang ditanggung pemerintah.
Daftar tersebut harus disampaikan secara elektronik melalui laman yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak. Batas akhirnya adalah 30 September 2026. Jadi, setelah periode promosi atau insentif selesai, pekerjaan maskapai belum selesai. Mereka masih harus melakukan rekonsiliasi data, memastikan tiket dan penerbangan cocok, menghitung komponen dasar pengenaan pajak, lalu menyampaikan laporan secara elektronik.
Kalau data yang disampaikan terlambat, konsekuensinya serius. PPN atas penyerahan jasa tersebut nggak ditanggung pemerintah dan kembali dikenai sesuai ketentuan perpajakan. Ini membuat tenggat 30 September 2026 bukan cuman formalitas. Bagi maskapai, keterlambatan administrasi bisa berdampak langsung pada status fasilitas pajak atas transaksi yang sebenarnya memenuhi kriteria waktunya.
Buat konsumen, manfaat paling terasa adalah adanya peluang pengurangan beban PPN dalam harga tiket selama periode yang ditentukan. Ini bisa membantu keluarga yang emang merencanakan perjalanan saat liburan sekolah. Dari sisi ekonomi, kebijakan ini juga diharapkan meningkatkan permintaan penerbangan dan menggerakkan sektor pariwisata, transportasi, makanan, penginapan, serta usaha kecil di daerah tujuan.
Tapi jangan salah paham, pemerintah menanggung PPN bukan berarti harga tiket pasti turun dengan nominal yang sama pada setiap maskapai. Harga tiket dipengaruhi banyak komponen dan kebijakan harga masing-masing badan usaha angkutan udara. Insentif ini secara hukum menyasar PPN atas base fare dan fuel surcharge, bukan menjamin angka total tiket turun dalam jumlah tertentu.
Di atas kertas, aturannya kelihatan sederhana. Tapi di lapangan, maskapai harus punya sistem yang mampu memeriksa kelas penerbangan, rute domestik, tanggal pembelian, tanggal penerbangan, serta rincian base fare dan fuel surcharge. Kesalahan memasukkan booking reference atau tanggal aja bisa membuat data pelaporan nggak sinkron. Ujung-ujungnya, maskapai berisiko harus memperlakukan transaksi tersebut sebagai transaksi yang PPN-nya dipungut sendiri.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!