Sekarang bandingkan dengan Budi. Dia membeli tiket pada 4 Juli 2026, tapi jadwal terbangnya 10 Juli 2026. Walaupun tiket dibeli dalam periode yang diperbolehkan, tanggal penerbangannya udah lewat dari 5 Juli 2026. Jadi, transaksi Budi nggak memenuhi syarat fasilitas ini dan PPN tetap dikenai sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Ada juga kasus Citra yang terbang pada 2 Juli 2026, tetapi tiketnya dibeli jauh sebelum PMK ini berlaku. Dalam kondisi kayak itu, tanggal penerbangannya emang masuk periode, tapi tanggal pembeliannya nggak. Makanya, PPN-nya juga nggak ditanggung pemerintah.
Terus, PPN 100 persen itu dihitung dari apa? Aturan ini menyebut PPN yang ditanggung pemerintah adalah PPN atas tarif dasar atau base fare dan fuel surcharge yang tercantum dalam tiket. Jadi, yang menjadi dasar fasilitas adalah dua komponen tersebut. Jangan langsung menganggap seluruh biaya dalam tiket, termasuk semua biaya tambahan atau pungutan lain, otomatis bebas PPN. Di sinilah konsumen perlu melihat rincian harga tiket, bukan cuman angka total di layar pembayaran.
Kalau tadi kita ngomong dari sisi penumpang, sekarang kita lihat dampaknya ke maskapai. Badan usaha angkutan udara yang berstatus Pengusaha Kena Pajak tetap wajib membuat Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Tiket, tagihan surat muatan udara, atau delivery bill bisa menjadi dokumen tertentu tersebut sesuai konteks penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri.
Jadi, PPN ditanggung pemerintah bukan berarti maskapai boleh mengabaikan administrasi pajak. Maskapai tetap harus menghitung PPN, menerbitkan dokumen pajak, dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN. Bedanya, untuk transaksi yang memenuhi syarat, PPN tersebut dilaporkan sebagai PPN yang mendapatkan fasilitas dan ditanggung pemerintah.
Kalau transaksi nggak memenuhi syarat, perlakuannya berbeda. Maskapai wajib menghitung PPN sesuai ketentuan, lalu melaporkannya sebagai penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri. Dengan kata lain, sistem administrasi maskapai harus bisa membedakan transaksi yang mendapat fasilitas dan transaksi yang harus dipungut PPN kayak biasa.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!