📅 Dipublikasikan: 03/09/2026 19:32 WIB
👁️ Dibaca: 110 kali |
💬 Dikomentari: 0 kali
Intinya, PPN dalam aturan ini bukan dihapus, melainkan ditanggung pemerintah dengan syarat. Karena itu, jangan hanya melihat manfaatnya; pastikan setiap persyaratan dan kewajiban pelaporannya dipenuhi agar fasilitas nggak berubah menjadi risiko pajak.