← Kembali ke Berita Pajak Berita Pajak

Tiket Pesawat Ekonomi Domestik Dapat Insentif PPN 100% pada 2026: Ini Syarat dan Risikonya

📅 Dipublikasikan: 03/09/2026 19:32 WIB
👁️ Dibaca: 96 kali | 💬 Dikomentari: 0 kali
Contoh 3 — Penerbangan domestik tetapi bukan kelas ekonomi
Situasi: Penumpang membeli tiket penerbangan berjadwal dari Bali ke Jakarta dalam periode fasilitas, tetapi menggunakan kelas bisnis.
Apa yang terjadi: Peraturan hanya mencakup angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Karena nggak melakukan penerbangan dengan kelas ekonomi, PPN nggak ditanggung pemerintah.
Kesimpulan: Rute domestik dan jadwal penerbangan aja nggak cukup. Kelas penerbangan merupakan syarat penting.
Contoh 4 — Maskapai terlambat menyampaikan daftar transaksi
Situasi: Transaksi tiket dan penerbangan sebenarnya memenuhi syarat, tetapi maskapai menyampaikan daftar rincian transaksi setelah 31 Juli 2026.
Apa yang terjadi: Peraturan menetapkan bahwa PPN nggak ditanggung pemerintah jika daftar rincian disampaikan nggak sesuai batas waktu. Akibatnya, transaksi tersebut dikenai PPN sesuai ketentuan perpajakan.
Kesimpulan: Pemenuhan syarat transaksi harus diikuti pemenuhan kewajiban pelaporan.
Masalah dan risiko dalam penerapan
Masalah: Penumpang mengira semua tiket penerbangan domestik otomatis mendapatkan fasilitas.
Mengapa bisa terjadi: Informasi mengenai PPN Ditanggung Pemerintah bisa dipahami secara terlalu luas, padahal aturan membatasi fasilitas pada penerbangan niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi dan periode tertentu.
Risiko: PPN diperlakukan sebagai fasilitas padahal transaksi nggak memenuhi syarat.
Mitigasi: Periksa kelas penerbangan, rute, tanggal pembelian tiket, dan tanggal penerbangan.
Masalah: Tiket dibeli dalam periode fasilitas, tetapi penerbangan dilakukan di luar periode 60 hari.
Mengapa bisa terjadi: Pembeli hanya memperhatikan tanggal transaksi pembelian.
Risiko: PPN nggak bisa ditanggung pemerintah.
Mitigasi: Periksa dua tanggal sekaligus, yaitu tanggal pembelian dan tanggal penerbangan.
Masalah: Data booking reference, tanggal, rute, atau nilai penggantian nggak terdokumentasi dengan benar.
Mengapa bisa terjadi: Data tiket berasal dari berbagai kanal penjualan atau sistem operasional yang nggak terintegrasi.
Risiko: Daftar rincian transaksi nggak lengkap atau nggak sesuai dengan dokumen pendukung.
Mitigasi: Maskapai perlu melakukan rekonsiliasi data tiket, penerbangan, dokumen pajak, dan nilai PPN sebelum pelaporan.
Masalah: Daftar rincian transaksi terlambat disampaikan.
Mengapa bisa terjadi: Pengumpulan data dan penyampaian elektronik nggak direncanakan sejak awal.
Risiko: PPN atas transaksi yang semestinya difasilitasi nggak ditanggung pemerintah.
Mitigasi: Tetapkan penanggung jawab, buat jadwal pengumpulan data, lakukan pemeriksaan internal, dan jangan menunggu mendekati 31 Juli 2026.
Apa yang sebaiknya dilakukan?
Bagi penumpang:
1. Pastikan penerbangan merupakan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Halaman:
📰 Rekomendasi Artikel Terkait
Peraturan Pajak
4 TAHUN 2026
📅 08/09/2026 | 👁️ 11x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
5 TAHUN 2026
📅 07/09/2026 | 👁️ 0x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
5 TAHUN 2026
📅 06/09/2026 | 👁️ 13x dibaca
Baca Artikel →
Komentar & Balasan (0)
Login untuk Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!