← Kembali ke Berita Pajak Berita Pajak

Tiket Pesawat Ekonomi Domestik Dapat Insentif PPN 100% pada 2026: Ini Syarat dan Risikonya

📅 Dipublikasikan: 03/09/2026 19:32 WIB
👁️ Dibaca: 95 kali | 💬 Dikomentari: 0 kali
Tapi gini,, fasilitas ini nggak otomatis berlaku untuk semua tiket pesawat. Ada syarat waktu, kelas penerbangan, dan kewajiban pelaporan oleh maskapai yang harus dipenuhi.
Kapan fasilitas berlaku?
Fasilitas diberikan kepada penerima jasa untuk pembelian tiket dan penerbangan yang dilakukan selama 60 hari sejak PMK 24 Tahun 2026 mulai berlaku. Peraturan ini diundangkan pada 24 April 2026 dan mulai berlaku setelah satu hari terhitung sejak tanggal pengundangan.
Artinya, pembelian tiket aja belum cukup. Periode pembelian tiket dan periode penerbangan sama-sama harus berada dalam jangka waktu 60 hari sejak mulai berlakunya peraturan. Jika salah satu berada di luar periode tersebut, PPN nggak ditanggung pemerintah.
Ketentuan penting bagi maskapai
Badan usaha angkutan udara yang menyerahkan jasa tersebut dan berstatus Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak. Untuk jasa angkutan udara dalam negeri, dokumen tertentu tersebut bisa berupa tiket, tagihan surat muatan udara atau airway bill, dan delivery bill.
Maskapai juga wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN sesuai ketentuan perpajakan. Perlakuan dalam dokumen dan pelaporan dibedakan berdasarkan apakah transaksi memenuhi syarat fasilitas atau nggak.
Jika transaksi nggak memenuhi syarat, maskapai wajib membuat Faktur Pajak atau dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak dengan penghitungan PPN sesuai ketentuan PMK Nomor 131 Tahun 2024. PPN tersebut dilaporkan pada bagian penyerahan yang PPN atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewahnya harus dipungut sendiri, dengan Faktur Pajak yang dilaporkan secara digunggung dalam SPT Masa PPN.
Jika transaksi memenuhi syarat, maskapai membuat Faktur Pajak atau dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak dengan nilai PPN terutang yang ditanggung pemerintah. Transaksi tersebut dilaporkan pada bagian penyerahan yang mendapat fasilitas PPN atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, juga dengan Faktur Pajak yang dilaporkan secara digunggung dalam SPT Masa PPN.
Daftar transaksi wajib dibuat secara elektronik
Untuk transaksi yang mendapatkan fasilitas, maskapai wajib membuat daftar rincian transaksi PPN Ditanggung Pemerintah. Daftar ini bukan cuman catatan internal karena menjadi bagian dari pelaporan fasilitas pajak.
Halaman:
📰 Rekomendasi Artikel Terkait
Peraturan Pajak
4 TAHUN 2026
📅 08/09/2026 | 👁️ 11x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
5 TAHUN 2026
📅 07/09/2026 | 👁️ 0x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
5 TAHUN 2026
📅 06/09/2026 | 👁️ 13x dibaca
Baca Artikel →
Komentar & Balasan (0)
Login untuk Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!