📅 Dipublikasikan: 03/09/2026 19:32 WIB
👁️ Dibaca: 94 kali |
💬 Dikomentari: 0 kali
Bayangkan kamu membeli tiket pesawat kelas ekonomi untuk perjalanan dalam negeri, tetapi harga avtur meningkat dan biaya penerbangan ikut tertekan. Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026. Aturan ini memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau PPN Ditanggung Pemerintah sebesar 100% untuk penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi selama periode tertentu.
Intinya, aturan ini bukan menghapus PPN atas tiket pesawat. PPN tetap terutang, tetapi untuk transaksi yang memenuhi persyaratan, PPN tersebut ditanggung oleh pemerintah. Dengan demikian, maskapai tetap harus menghitung, membuat dokumen pajak, melaporkan, dan mempertanggungjawabkan PPN sesuai ketentuan.
Apa yang sebenarnya diatur?
PMK 24 Tahun 2026 mengatur PPN atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi dalam rangka mendukung masyarakat menghadapi kenaikan harga avtur. Fasilitas ini berlaku untuk penerbangan penumpang dari satu bandar udara ke bandar udara lain di dalam wilayah Indonesia, dengan kelas ekonomi.
Pihak yang paling langsung terdampak adalah badan usaha angkutan udara yang berstatus Pengusaha Kena Pajak. Bagi penumpang, dampaknya terlihat pada pemberian fasilitas PPN untuk tiket yang memenuhi ketentuan. Bagi maskapai, aturan ini menimbulkan kewajiban administratif dan pelaporan yang harus dipenuhi secara tepat waktu.
Mengapa aturan ini diterbitkan?
Dalam bagian pertimbangan, pemerintah menyatakan bahwa insentif diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat sebagai respons terhadap kenaikan harga avtur. Pelaksanaannya juga ditempatkan dalam kerangka subsidi pajak yang ditanggung pemerintah untuk Tahun Anggaran 2026.
Peraturan ini berkaitan dengan PMK Nomor 92 Tahun 2023 yang mengatur mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban pajak ditanggung pemerintah. Penghitungan PPN-nya mengacu pada PMK Nomor 131 Tahun 2024 mengenai perlakuan PPN atas berbagai penyerahan barang dan jasa kena pajak.
Berapa PPN yang ditanggung pemerintah?
PPN yang terutang atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi ditanggung pemerintah sebesar 100 persen untuk Tahun Anggaran 2026. PPN yang ditanggung tersebut mencakup PPN atas tarif dasar atau base fare dan fuel surcharge.
Bahasa sederhananya, kalau transaksi dan penerbangannya memenuhi seluruh syarat, PPN yang seharusnya terutang atas komponen tarif dasar dan fuel surcharge nggak menjadi beban PPN yang harus ditanggung melalui pembayaran oleh penerima jasa, melainkan ditanggung pemerintah sesuai mekanisme yang ditetapkan.