Mulai Masa Pajak Januari hingga Desember 2026, pemerintah memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah atas penghasilan tertentu. Namun, fasilitas ini tidak berlaku untuk semua perusahaan dan seluruh pegawai. Ada kriteria yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja maupun pegawai.
PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan seperti gaji, upah, honorarium, tunjangan, uang pensiun, dan pembayaran lain yang diterima orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
Insentif hanya dapat dimanfaatkan oleh pemberi kerja dengan kriteria tertentu. Pemberi kerja tersebut harus melakukan kegiatan usaha pada salah satu bidang industri berikut:
Selain bidang usaha, pemberi kerja juga harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha utama yang tercantum dalam Lampiran huruf A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025.
Kode tersebut dilihat dari basis data dalam administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak. Untuk wajib pajak yang sudah terdaftar sebelum 1 Januari 2026, acuannya adalah data pada 1 Januari 2026. Sementara itu, bagi wajib pajak yang baru terdaftar setelah tanggal tersebut, acuannya adalah tanggal pemberi kerja terdaftar.
Pegawai tetap tertentu dapat memperoleh insentif apabila bekerja pada pemberi kerja yang memenuhi kriteria usaha dan memenuhi persyaratan berikut:
Batas penghasilan Rp10.000.000,00 itu dinilai pada Masa Pajak Januari 2026 bagi pegawai yang mulai bekerja sebelum Januari 2026. Untuk pegawai yang mulai bekerja pada 2026, penilaiannya dilakukan pada masa pajak bulan pertama bekerja.
Yang dimaksud penghasilan bruto tetap dan teratur meliputi gaji dan tunjangan yang diterima secara tetap setiap bulan atau imbalan sejenis yang bersifat tetap dan teratur. Penetapannya mengacu pada peraturan perusahaan dan/atau perjanjian kontrak kerja.
Pegawai tidak tetap, termasuk tenaga kerja lepas, juga dapat termasuk penerima insentif. Syaratnya, pegawai tersebut bekerja untuk pemberi kerja pada bidang usaha yang memenuhi ketentuan dan memiliki identitas perpajakan yang terintegrasi.
Untuk pegawai tidak tetap, batas penghasilan ditentukan berdasarkan cara pembayaran upah:
Pegawai tidak tetap juga tidak boleh menerima insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan ketentuan perpajakan.
Penghasilan yang menjadi dasar kriteria dapat diberikan dengan nama dan bentuk apa pun, termasuk penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. Namun, penghasilan yang sudah dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan ketentuan perpajakan tersendiri tidak termasuk dalam penghasilan yang memperoleh insentif ini.
Artinya, status sebagai pegawai saja belum cukup. Perusahaan, identitas perpajakan, batas penghasilan, serta tidak adanya insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya harus diperhatikan bersama-sama.
Dengan memahami kriteria ini sejak awal, pemberi kerja dapat memeriksa data perusahaan dan pegawainya sebelum memanfaatkan insentif untuk Masa Pajak tahun 2026.
Sumber: Direktorat Jenderal Pajak — Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026. Lihat sumber asli.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!