← Kembali ke Berita Pajak Berita Pajak

Siapa yang Mendapat Insentif PPh 21 untuk Peserta Magang 2026?

📅 Dipublikasikan: 22/08/2026 06:00 WIB
👁️ Dibaca: 9 kali | 💬 Dikomentari: 0 kali
Media Berita

Lulusan perguruan tinggi yang mengikuti program pemagangan pada 2026 mendapat fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah. Fasilitas ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2026 dan berlaku atas penghasilan yang diterima atau diperoleh peserta sehubungan dengan program tersebut.

Secara sederhana, PPh Pasal 21 tetap dihitung dan dipotong oleh pihak yang membayarkan penghasilan. Namun, pajak itu diberikan insentif sehingga ditanggung pemerintah. Aturan ini dibuat untuk mendukung program pemagangan lulusan perguruan tinggi, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, dan membantu lulusan baru memasuki dunia kerja.

Program yang dimaksud bukan semua kegiatan magang

PMK Nomor 6 Tahun 2026 mendefinisikan Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi sebagai program pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh penyelenggara program pemagangan lulusan perguruan tinggi.

Program tersebut dilaksanakan dengan pendampingan, bimbingan, dan/atau pengawasan mentor atau pekerja yang menguasai pekerjaan serta proses produksi barang dan/atau jasa. Tujuannya adalah meningkatkan keterampilan atau keahlian tertentu bagi lulusan perguruan tinggi.

Karena itu, program pemagangan yang memperoleh fasilitas harus memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan mengenai pedoman pemberian bantuan pemerintah program pemagangan lulusan perguruan tinggi. Pedoman tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2025.

Penghasilan apa saja yang tercakup?

Insentif diberikan atas seluruh penghasilan bruto peserta yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan Program Pemagangan. Penghasilan tersebut meliputi:

  • Bantuan Pemerintah Program Pemagangan dalam bentuk uang saku atau imbalan sejenis;
  • iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dibayarkan atau terutang oleh pemerintah; dan/atau
  • penghasilan lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan atau terutang oleh pemerintah kepada peserta pemagangan.

Dengan demikian, cakupan insentif tidak hanya uang saku. Iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dan penghasilan lain dari pemerintah juga termasuk sepanjang memenuhi ketentuan dalam PMK tersebut serta peraturan mengenai pedoman program pemagangan.

Tiga syarat bagi peserta

Peserta Pemagangan harus memenuhi beberapa persyaratan agar penghasilan terkait program dapat memperoleh insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah.

  1. Memiliki NPWP dan/atau NIK yang terintegrasi. Peserta harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Terdaftar sebagai peserta sesuai pedoman program. Peserta harus merupakan peserta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pedoman pemberian bantuan pemerintah program pemagangan lulusan perguruan tinggi.
  3. Tidak menerima insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya. Peserta tidak boleh menerima insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Berapa lama fasilitas diberikan?

Jangka waktu pemberian insentif ditetapkan untuk Masa Pajak Oktober 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2026. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak dalam periode tertentu.

PMK Nomor 6 Tahun 2026 ditetapkan pada 9 Februari 2026 dan diundangkan pada 19 Februari 2026. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Kesimpulan

Fasilitas PPh Pasal 21 ini ditujukan secara khusus bagi lulusan perguruan tinggi yang mengikuti program pemagangan sesuai pedoman pemerintah. Peserta perlu memastikan status kepesertaan program, integrasi NPWP dan/atau NIK, serta tidak menerima insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya.

Sumber: Direktorat Jenderal Pajak — Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Diterima dan/atau Diperoleh Peserta Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026. Lihat sumber asli.

📰 Rekomendasi Artikel Terkait
Komentar & Balasan (0)
Login untuk Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!