Peserta pemagangan lulusan perguruan tinggi tidak menerima fasilitas PPh Pasal 21 secara otomatis tanpa proses administrasi. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2026, penghasilan peserta tetap wajib dipotong PPh Pasal 21 oleh pemotong pajak. Setelah itu, pajak tersebut diberikan insentif berupa PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah.
Aturan ini juga mengatur siapa yang memotong pajak, bagaimana insentif dibayarkan kepada peserta, serta laporan yang harus disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Penghasilan sehubungan dengan Program Pemagangan wajib dipotong PPh Pasal 21 sesuai ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Dalam skema PMK ini, pemotong pajaknya adalah Instansi Pemerintah yang membayarkan penghasilan kepada peserta.
Instansi Pemerintah mencakup instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran.
Penghasilan yang menjadi dasar pemberian insentif adalah seluruh penghasilan bruto peserta sehubungan dengan program. Cakupannya dapat berupa uang saku atau imbalan sejenis, iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dibayarkan atau terutang oleh pemerintah, dan/atau penghasilan lain yang dibayarkan atau terutang oleh pemerintah kepada peserta.
PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah merupakan insentif yang harus dibayarkan secara tunai oleh pemotong pajak pada saat penghasilan dibayarkan kepada peserta pemagangan.
Pembayaran tunai tersebut tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak. PMK Nomor 6 Tahun 2026 juga memuat contoh penghitungan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dalam lampirannya.
Di sisi lain, pemotong pajak tetap wajib menghitung, memotong, menyetorkan, dan melaporkan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan perpajakan. Jadi, fasilitas ditanggung pemerintah tidak menghapus kewajiban administrasi pemotong pajak.
Pemotong pajak harus menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif kepada DJP. Laporan ini disampaikan untuk setiap Masa Pajak, yaitu periode yang menjadi dasar penghitungan dan pelaporan pajak.
Laporan realisasi dan pembetulannya disampaikan secara elektronik melalui laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP. Format laporan mengikuti contoh yang tercantum dalam Lampiran huruf B PMK Nomor 6 Tahun 2026.
Apabila laporan realisasi tidak dibuat dan tidak disampaikan dalam tenggat yang ditentukan, DJP dapat menagih kembali insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah kepada pemotong pajak.
PMK ini memberikan ketentuan khusus bagi peserta pemagangan yang memenuhi kriteria sebagai wajib pajak PPh tertentu. Mereka dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi apabila memenuhi dua kondisi.
Aturan ini juga mengatur kondisi ketika peserta tetap menyampaikan SPT Tahunan dan SPT tersebut menunjukkan lebih bayar. Jika kelebihan bayar semata-mata berasal dari pengkreditan bukti pemotongan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, SPT dianggap tidak memiliki kelebihan pembayaran pajak. Kelebihan pembayaran tersebut tidak dikembalikan.
Dalam skema ini, instansi pemerintah sebagai pemotong pajak tetap menjalankan kewajiban pemotongan dan pelaporan. Peserta menerima pembayaran tunai atas PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah, sementara ketentuan SPT Tahunan bergantung pada penghasilan neto dan ada atau tidaknya kegiatan usaha maupun pekerjaan bebas.
Sumber: Direktorat Jenderal Pajak — Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Diterima dan/atau Diperoleh Peserta Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026. Lihat sumber asli.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!