Fasilitas PPN ditanggung pemerintah untuk penerbangan domestik kelas ekonomi selama periode libur Idulfitri 1447 Hijriah disertai kewajiban administrasi bagi badan usaha angkutan udara. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2026.
Badan usaha angkutan udara yang berstatus Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak serta menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN sesuai ketentuan perpajakan.
Perlakuan administrasi dibedakan berdasarkan apakah transaksi memenuhi persyaratan fasilitas. Transaksi yang memenuhi syarat adalah pembelian tiket pada 10 Februari 2026 sampai 29 Maret 2026 dengan penerbangan pada 14 Maret 2026 sampai 29 Maret 2026, untuk angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.
Jika transaksi tidak memenuhi ketentuan tersebut, badan usaha angkutan udara wajib:
Sementara itu, untuk transaksi yang memenuhi persyaratan fasilitas, badan usaha angkutan udara wajib membuat dokumen pajak dengan nilai PPN terutang yang ditanggung pemerintah. Pelaporannya dilakukan pada bagian penyerahan yang mendapat fasilitas PPN atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN.
Sebagai bagian dari pelaporan transaksi yang memperoleh fasilitas, badan usaha angkutan udara wajib membuat daftar rincian transaksi PPN ditanggung pemerintah. Daftar ini bukan sekadar rekap jumlah transaksi, karena memuat informasi tiap transaksi yang diperlukan dalam pelaporan.
Informasi yang harus dicantumkan meliputi:
Daftar rincian transaksi disampaikan secara elektronik melalui laman yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak. Waktu penyampaiannya disesuaikan dengan Masa Pajak penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak.
Namun, PMK 4 Tahun 2026 menetapkan batas akhir penyampaian daftar tersebut, yaitu 31 Mei 2026. Apabila daftar tidak dapat disampaikan melalui laman Direktorat Jenderal Pajak karena kendala sistem, daftar dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat badan usaha angkutan udara terdaftar paling lambat 30 Juni 2026.
PPN tidak ditanggung pemerintah apabila jasa berada di luar periode pembelian tiket atau periode penerbangan, penerbangan tidak dilakukan dengan kelas ekonomi, atau Pengusaha Kena Pajak terlambat menyampaikan daftar rincian transaksi melewati batas waktu yang ditentukan, termasuk batas alternatif karena kendala sistem.
Atas penyerahan jasa yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, PPN dikenai sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Karena itu, pencatatan tanggal transaksi, detail penerbangan, dokumen tiket, dan penyampaian daftar rincian menjadi bagian penting dalam pelaksanaan fasilitas ini.
Sumber: Direktorat Jenderal Pajak — PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI KELAS EKONOMI PADA PERIODE LIBUR IDULFITRI 1447 HIJRIAH YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2026. Lihat sumber asli.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!