← Kembali ke Berita Pajak Berita Pajak

Tarif Bunga Pajak 2026: Bukan Tarifnya yang Diubah, Tapi Siapa yang Menetapkan

📅 Dipublikasikan: 04/09/2026 21:35 WIB
👁️ Dibaca: 91 kali | 💬 Dikomentari: 0 kali
1. Ketika Tarif Bunga Pajak Bukan Lagi cuman Angka
Jadi gini, setiap kali ada pajak yang telat dibayar atau ada proses administrasi pajak tertentu, angka bunga bisa ikut menentukan berapa besar uang yang harus dibayar atau diterima wajib pajak. Selisih sedikit aja, kalau dikenakan dalam jumlah besar dan waktu yang panjang, dampaknya bisa lumayan terasa di dompet perusahaan maupun masyarakat.
Nah, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2026 ini emang bicara soal tarif bunga pajak. Tapi jangan buru-buru mengira pemerintah langsung menaikkan atau menurunkan persentase bunganya. Yang diubah dalam keputusan ini terutama adalah nomenklatur pejabat yang menerima mandat untuk menetapkan tarif bunga bulanan pada periode berikutnya.
2. Aturannya Apa?
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2026 ditetapkan pada 12 Februari 2026. Isinya merupakan perubahan kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.010/2021 tentang tarif bunga sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga.
Melalui aturan ini, Menteri Keuangan memberikan mandat kepada Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi untuk menetapkan tarif bunga per bulan. Tarif tersebut dipakai sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode selanjutnya.
Sederhananya, pejabat inilah yang diberi kewenangan formal untuk menetapkan angka tarif bunga bulanan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Jadi, aturan ini lebih mirip penataan ulang jalur kewenangan, bukan pengumuman angka tarif bunga baru.
3. Apa yang Berubah?
Perubahan utamanya ada pada pejabat penerima pelimpahan kewenangan. Menteri Keuangan sekarang secara tegas memberikan mandat tersebut kepada Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi.
Pejabat ini wajib menjalankan kewenangannya dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan tata kelola pemerintahan yang baik. Artinya, penetapan tarif bunga nggak boleh dilakukan asal-asalan atau cuman berdasarkan keputusan administratif tanpa dasar yang jelas.
Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi juga bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan mandat tersebut. Kewenangan itu nggak boleh dilimpahkan lagi kepada pejabat lain. Kalau pejabat yang bersangkutan berhalangan sementara atau tetap, pelaksanaan kewenangan dilakukan oleh Pejabat Pelaksana Tugas atau Pejabat Pelaksana Harian yang ditunjuk.
4. Dampak Nyatanya bagi Wajib Pajak
Halaman:
📰 Rekomendasi Artikel Terkait
Peraturan Pajak
1 TAHUN 2026
📅 11/09/2026 | 👁️ 4x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
55 TAHUN 2026
📅 09/09/2026 | 👁️ 5x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
KEP-185/PJ/2026
📅 05/09/2026 | 👁️ 15x dibaca
Baca Artikel →
Komentar & Balasan (0)
Login untuk Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!