← Kembali ke Berita Pajak Berita Pajak

Syarat PPN Sumbangan Bencana: Faktur dan Laporan Tak Boleh Terlewat

📅 Dipublikasikan: 21/08/2026 21:22 WIB
👁️ Dibaca: 15 kali | 💬 Dikomentari: 0 kali
Media Berita

Fasilitas PPN ditanggung pemerintah untuk sumbangan Bencana Sumatera tidak cukup dipenuhi hanya dengan menyerahkan pakaian jadi. Pengusaha Kena Pajak yang menjadi Pihak Tertentu juga wajib menyiapkan Faktur Pajak dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.

Ketentuan ini berlaku untuk penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dalam rangka pemberian sumbangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5 Tahun 2026.

Faktur Pajak wajib dibuat

Pengusaha Kena Pajak yang merupakan Pihak Tertentu wajib membuat Faktur Pajak. Faktur tersebut dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Selain membuat faktur, terdapat keterangan khusus yang harus dicantumkan, yaitu:

“PPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ... TAHUN ...”

Keterangan itu dicantumkan dengan memilih pilihan yang tersedia pada Modul Pembuatan Faktur Pajak. Modul ini merupakan modul pembuatan Faktur Pajak pada portal wajib pajak atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.

Apabila pilihan keterangan tersebut belum tersedia dalam modul, Pihak Tertentu harus mencantumkan keterangan yang sama pada kolom referensi Faktur Pajak. Dengan demikian, keterangan fasilitas tetap harus ada meskipun cara pengisiannya menyesuaikan kondisi modul.

Pelaporan SPT Masa menjadi laporan realisasi

Pihak Tertentu juga wajib membuat laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah. Namun, Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan tersebut merupakan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.

Artinya, pelaporan dalam SPT Masa PPN menjadi bagian penting dari pemenuhan kewajiban administrasi fasilitas ini. Jika diperlukan pelaporan atau pembetulan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Desember 2025 sampai dengan Masa Pajak Februari 2026, pelaporan tersebut dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi sepanjang disampaikan paling lambat 30 April 2026.

Periode penyerahan yang dapat memperoleh fasilitas

PPN ditanggung pemerintah diberikan untuk Masa Pajak Desember 2025, Januari 2026, dan Februari 2026. Dalam ketentuan penolakan fasilitas, penyerahan yang dilakukan sebelum 1 Desember 2025 atau setelah 28 Februari 2026 tidak mendapatkan PPN ditanggung pemerintah.

Selain persoalan waktu, jenis barang juga harus sesuai. Fasilitas ini tidak berlaku apabila objek yang diserahkan bukan Barang Kena Pajak Tertentu berupa pakaian jadi hasil produksi dari Pihak Tertentu.

Apa akibat jika persyaratan tidak dipenuhi?

PPN tidak ditanggung pemerintah apabila Pihak Tertentu tidak membuat Faktur Pajak atau penyerahannya tidak menggunakan Faktur Pajak sesuai ketentuan yang dipersyaratkan. Hal yang sama berlaku apabila laporan realisasi tidak dilaporkan.

Atas pemberian sumbangan yang tidak memenuhi persyaratan tersebut, PPN dikenai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Selain itu, kepala kantor pelayanan pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menagih PPN yang terutang apabila diperoleh data atau informasi bahwa objek, Masa Pajak, pembuatan Faktur Pajak, atau pelaporannya tidak sesuai dengan ketentuan. Karena itu, Pihak Tertentu perlu memastikan kesesuaian barang, periode penyerahan, keterangan faktur, dan pelaporan SPT Masa PPN.

Sumber: Direktorat Jenderal Pajak — Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah dalam rangka Pemberian Sumbangan Bencana Sumatera Tahun Anggaran 2026. Lihat sumber asli.

📰 Rekomendasi Artikel Terkait
Komentar & Balasan (0)
Login untuk Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!