← Kembali ke Berita Pajak Berita Pajak

Kode Billing Bisa Dibatalkan, Pemindahbukuan Makin Luas: Dampak PER-8/PJ/2026 bagi Wajib Pajak

📅 Dipublikasikan: 04/09/2026 12:38 WIB
👁️ Dibaca: 39 kali | 💬 Dikomentari: 0 kali

Sederhananya begini, kalau uang pajak udah masuk tetapi penempatannya perlu diarahkan ke jenis pembayaran yang diperbolehkan, pemindahbukuan bisa menjadi jalan keluarnya. Tapi tetap ada batasannya. Kalau pembayaran atau penyetoran itu nggak memenuhi ketentuan pemindahbukuan, wajib pajak bisa mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya nggak terutang.

Untuk permohonan pemindahbukuan yang diajukan wajib pajak, DJP menerbitkan bukti pemindahbukuan atau surat pemberitahuan penolakan. Batas waktunya paling lama 10 hari kerja sejak permohonan disampaikan secara lengkap. Yang perlu digarisbawahi, hitungan ini terkait permohonan yang udah disampaikan secara lengkap, bukan dokumen yang masih bolong-bolong.

Kalau tadi kita ngomong soal kewajiban, sekarang pertanyaannya: siapa yang paling terdampak? Pertama, perusahaan dengan volume transaksi dan pembayaran pajak yang tinggi. Kesalahan kecil dalam masa pajak, jenis setoran, atau identitas wajib pajak bisa menyebabkan rekonsiliasi pajak menjadi rumit. Kedua, bendahara pemerintah dan pengelola keuangan yang membuat banyak kode billing. Ketiga, pelaku usaha yang melakukan transaksi tanah dan/atau bangunan, pembayaran Bea Meterai, atau menggunakan Deposit Pajak.

Buat bagian keuangan perusahaan, aturan ini berarti prosedur internal perlu disesuaikan. Sebelum pembayaran dilakukan, sebaiknya ada pemeriksaan berlapis atas NPWP, jenis pajak, masa atau tahun pajak, jumlah setoran, dan tujuan pembayaran. Kalau kode billing belum digunakan dan ternyata keliru, kode tersebut bisa dibatalkan lalu dibuat ulang. Tapi kalau udah dibayar, perusahaan harus menilai apakah kasusnya memenuhi ketentuan pemindahbukuan atau perlu menempuh pengembalian kelebihan pembayaran.

Perubahan ini juga relevan dengan penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Dalam masa transisi menuju administrasi pajak yang makin terintegrasi secara digital, detail data pembayaran menjadi makin penting. Sistem digital emang bisa membantu mempercepat proses, tapi sistem tetap bergantung pada data yang dimasukkan pengguna. Jadi, kalau datanya keliru, teknologi nggak otomatis bisa menyulapnya menjadi benar. Ini bukan sulap, sob.

Kaitannya dengan perkembangan terbaru, penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan dan penyesuaian aturan teknis perpajakan menjadi bagian penting dari perubahan administrasi pajak Indonesia. PER-8/PJ/2026 menunjukkan bahwa implementasi sistem tersebut masih membutuhkan penyesuaian aturan, terutama agar mekanisme pembayaran, kode billing, pemindahbukuan, dan pengembalian pajak bisa mengikuti kebutuhan praktik. Hubungan yang bisa dilihat secara hati-hati adalah: makin terintegrasi sistem administrasinya, makin penting pula aturan yang mengatur bagaimana kesalahan pembayaran diperbaiki dan bagaimana transaksi dicatat.

Halaman:
📰 Rekomendasi Artikel Terkait
Peraturan Pajak
44 TAHUN 2026
📅 12/09/2026 | 👁️ 0x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
1 TAHUN 2026
📅 11/09/2026 | 👁️ 6x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
KEP-71/PJ/2026
📅 10/09/2026 | 👁️ 0x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
55 TAHUN 2026
📅 09/09/2026 | 👁️ 7x dibaca
Baca Artikel →
Komentar & Balasan (0)
Login untuk Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!