← Kembali ke Berita Pajak Berita Pajak

Kode Billing Bisa Dibatalkan, Pemindahbukuan Makin Luas: Dampak PER-8/PJ/2026 bagi Wajib Pajak

📅 Dipublikasikan: 04/09/2026 12:38 WIB
👁️ Dibaca: 38 kali | 💬 Dikomentari: 0 kali

Kode billing sendiri bisa dibuat secara mandiri oleh wajib pajak melalui Portal Wajib Pajak atau layanan pembuatan kode billing yang terhubung dengan Sistem Billing Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, pembuatan juga bisa dibantu pegawai DJP sesuai penugasan, petugas Collecting Agent, atau pengguna tertentu melalui portal yang terhubung dengan sistem billing DJP.

Masalahnya nggak berhenti sampai di situ. Kode billing harus dibuat berdasarkan data setoran yang benar. Data itu bisa terkait Surat Pemberitahuan Masa atau Tahunan, pajak yang masih harus dibayar berdasarkan surat ketetapan, surat keputusan, atau putusan yang menambah jumlah pajak, maupun jenis pembayaran pajak lainnya. Identitas yang digunakan juga harus memakai NPWP pihak yang wajib melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dipungut atau dipotong sesuai ketentuan perpajakan.

Artinya, perubahan ini emang memberi ruang untuk memperbaiki kode billing, tapi bukan alasan untuk mengabaikan proses pengecekan. Kalau perusahaan asal memasukkan data, risiko salah setor tetap ada. Dan kalau pembayaran udah telanjur dilakukan dengan data yang salah, penyelesaiannya bisa masuk ke mekanisme pemindahbukuan atau permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya nggak terutang.

Nah, ini bagian yang mulai menarik: aturan pemindahbukuan juga diperluas. Pemindahbukuan bisa dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan. Untuk pembayaran dan penyetoran pajak, pemindahbukuan bisa diarahkan ke beberapa jenis pembayaran, termasuk pembayaran yang berkaitan dengan penyampaian atau pembetulan Surat Pemberitahuan Masa sejak Masa Pajak Januari 2025, Surat Pemberitahuan Tahunan PPh untuk bagian tahun pajak yang berakhir pada Januari 2025, dan Surat Pemberitahuan Tahunan sejak Tahun Pajak 2025.

Pemindahbukuan juga mencakup pembayaran yang berkaitan dengan penyampaian atau pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Bea Meterai, surat keputusan atau putusan yang menyebabkan pajak masih harus dibayar bertambah, serta jenis pembayaran pajak lainnya. Di dalamnya termasuk pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau dari perjanjian pengikatan jual beli tanah dan/atau bangunan untuk penerbitan surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh, penyetoran di muka Bea Meterai, dan Deposit Pajak.

Halaman:
📰 Rekomendasi Artikel Terkait
Peraturan Pajak
44 TAHUN 2026
📅 12/09/2026 | 👁️ 0x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
1 TAHUN 2026
📅 11/09/2026 | 👁️ 6x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
KEP-71/PJ/2026
📅 10/09/2026 | 👁️ 0x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
55 TAHUN 2026
📅 09/09/2026 | 👁️ 7x dibaca
Baca Artikel →
Komentar & Balasan (0)
Login untuk Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!