← Kembali ke Berita Pajak Berita Pajak

Dividen dan Proyek di Indonesia: Batas P3B yang Perlu Dipahami Investor Asing

📅 Dipublikasikan: 26/08/2026 06:00 WIB
👁️ Dibaca: 3 kali | 💬 Dikomentari: 0 kali
Media Berita

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) memberikan manfaat berdasarkan tujuan perjanjian, bukan sekadar karena suatu transaksi melibatkan perusahaan dari negara mitra. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2025 memuat sejumlah ketentuan untuk menguji apakah penerima penghasilan benar-benar berhak menggunakan manfaat P3B.

Perhatian khusus diberikan pada status beneficial owner, kepemilikan saham untuk tarif dividen, pengalihan saham yang terkait harta tidak bergerak, serta kemungkinan terbentuknya bentuk usaha tetap di Indonesia.

Penerima manfaat sebenarnya bukan sekadar perantara

Beneficial owner berarti pihak yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan. Untuk orang pribadi, pihak tersebut tidak boleh bertindak sebagai agen atau nominee. Untuk badan, pihak tersebut tidak boleh bertindak sebagai agen, nominee, atau perusahaan conduit.

Perusahaan conduit adalah perusahaan yang memperoleh manfaat P3B atas penghasilan dari Indonesia, sementara manfaat ekonominya dimiliki pihak di negara lain yang tidak dapat memperoleh manfaat P3B jika menerima penghasilan secara langsung.

Bagi badan usaha luar negeri, masih ada persyaratan lain. Badan tersebut harus memiliki kendali untuk menggunakan atau menikmati dana, aset, atau hak yang menghasilkan penghasilan dari Indonesia. Badan juga harus menanggung risiko atas aset, modal, atau kewajibannya serta tidak memiliki kewajiban untuk meneruskan penghasilan dari Indonesia kepada pihak lain.

Dalam ketentuan yang sama, penggunaan penghasilan untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain tidak boleh lebih dari 50 persen berdasarkan laporan keuangan nonkonsolidasi, dengan pengecualian tertentu untuk imbalan karyawan yang wajar dan biaya usaha yang lazim.

Tarif dividen yang lebih rendah punya syarat

Beberapa P3B memuat dua tarif pemotongan atau pemungutan pajak atas dividen berdasarkan persentase kepemilikan saham. Tarif yang lebih rendah hanya dapat diterapkan jika badan usaha luar negeri memenuhi persentase kepemilikan dan periode minimum yang dipersyaratkan dalam P3B.

Badan usaha tersebut juga harus menjadi beneficial owner atas dividen. Salah satu ketentuan periode yang disebut dalam peraturan adalah kepemilikan saham paling singkat selama 365 hari kalender, termasuk hari pembayaran dividen.

Jika syarat persentase dan periode kepemilikan tidak terpenuhi, pajak dikenai berdasarkan tarif yang lebih tinggi dalam P3B, sepanjang badan usaha luar negeri tetap merupakan pihak yang sebenarnya menerima manfaat dari dividen.

Pengalihan saham dapat terkait harta tidak bergerak

Hak pemajakan atas keuntungan dari pengalihan saham atau hak atas entitas dapat berada di Indonesia jika nilai harta tidak bergerak dibandingkan dengan keseluruhan harta entitas melebihi ambang batas yang diatur dalam P3B.

Penilaian ini tidak hanya melihat kondisi pada hari transaksi. Ambang batas tersebut harus terpenuhi kapan pun dalam periode 365 hari kalender sebelum pengalihan. Jika ketentuan persentase dan periode tidak terpenuhi, hak pemajakan atas keuntungan tersebut berada di negara atau yurisdiksi mitra.

Kapan kegiatan usaha membentuk bentuk usaha tetap?

Wajib Pajak Luar Negeri dapat dianggap memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia apabila memiliki tempat usaha permanen untuk menjalankan usaha atau kegiatan. Kondisi lain yang diperhatikan mencakup proyek konstruksi, instalasi, atau perakitan yang melebihi periode dalam P3B; agen tidak bebas yang lazim menyepakati kontrak atau berperan utama menuju kesepakatan kontrak; serta kegiatan perusahaan asuransi tertentu.

Proyek yang dilakukan pihak yang memiliki hubungan erat dengan Wajib Pajak Luar Negeri di lokasi yang sama dapat diperhitungkan bersama. Untuk ketentuan tertentu, periode proyek masing-masing yang secara keseluruhan berlangsung lebih dari 30 hari kalender menjadi bagian dari pengujian.

Kegiatan persiapan atau penunjang juga tidak otomatis mengecualikan terbentuknya bentuk usaha tetap. Pengujian dilakukan untuk memastikan kegiatan tersebut memang bersifat pendahuluan atau tambahan, bukan kegiatan esensial dan signifikan dari usaha.

Sumber: Direktorat Jenderal Pajak — Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Lihat sumber asli.

Komentar & Balasan (0)
Login untuk Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!