Wajib Pajak Luar Negeri yang menerima penghasilan dari Indonesia perlu memperhatikan dokumen sebelum pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan dilakukan. Tanpa dokumen dan pernyataan yang memenuhi ketentuan, pemotong atau pemungut pajak menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, bukan ketentuan tarif atau manfaat dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2025. Dokumen utama yang digunakan adalah Formulir DGT, yaitu formulir yang diisi Wajib Pajak Luar Negeri dan disahkan pejabat berwenang di negara atau yurisdiksi mitra.
Formulir DGT harus menyatakan bahwa Wajib Pajak Luar Negeri:
Selain itu, formulir harus diisi secara benar, lengkap, dan jelas. Formulir juga perlu ditandatangani oleh Wajib Pajak Luar Negeri atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai ketentuan yang berlaku di negara mitra.
Pengesahan oleh pejabat berwenang juga diperlukan. Formulir harus menggunakan format yang tercantum dalam lampiran peraturan dan hanya berlaku untuk periode yang tercantum di dalamnya, dengan jangka waktu paling lama 12 bulan.
Pengesahan Formulir DGT oleh pejabat berwenang dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri. Namun, surat tersebut harus menggunakan bahasa Inggris dan setidaknya mencantumkan nama wajib pajak luar negeri, tanggal penerbitan, serta nama dan tanda tangan pejabat berwenang.
Jika surat memuat periode berlaku, penggunaannya mengikuti periode tersebut. Jika tidak ada periode berlaku, surat dapat digunakan untuk Masa Pajak pada bulan penerbitannya.
Pemotong atau pemungut pajak tidak hanya menerima dokumen secara administratif. Mereka wajib mengecek pemenuhan syarat P3B dan persyaratan Formulir DGT berdasarkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan.
Jika syarat terpenuhi, pemotong atau pemungut:
Jika syarat tidak terpenuhi, pemotongan atau pemungutan dilakukan sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Wajib Pajak Luar Negeri yang telah memiliki tanda terima Formulir DGT tidak perlu menyampaikan Formulir DGT kembali untuk pemotongan atau pemungutan pajak berikutnya selama masih berada dalam periode yang tercantum pada formulir.
Meski demikian, tanda terima tersebut harus disampaikan kepada pemotong atau pemungut pajak. Pemotong atau pemungut tetap melakukan pengecekan atas informasi formulir dan dokumen dasar transaksi.
Untuk penerima penghasilan tertentu seperti pemerintah, pemerintah daerah, bagian ketatanegaraan, bank sentral, atau lembaga lain yang disebut secara tegas dalam P3B, Formulir DGT dikecualikan. Sebagai gantinya, penerima penghasilan harus menyampaikan Surat Keterangan Domisili atau surat keterangan dari pejabat berwenang yang menerangkan statusnya.
Sumber: Direktorat Jenderal Pajak — Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Lihat sumber asli.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!