Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia yang memperoleh penghasilan dari negara mitra dapat mengajukan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri untuk menerapkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Surat ini menerangkan bahwa wajib pajak merupakan subjek pajak dalam negeri Indonesia untuk tujuan perpajakan.
Tata caranya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2025. Pengajuan dapat dilakukan untuk Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak berjalan, maupun untuk tahun pajak sebelumnya.
Permohonan tidak dapat diajukan begitu saja. Wajib Pajak Dalam Negeri harus memenuhi beberapa kondisi berikut:
Untuk permohonan atas tahun berjalan, Surat Pemberitahuan Tahunan yang harus sudah disampaikan adalah tahun pajak terakhir yang telah menjadi kewajiban wajib pajak. Untuk permohonan atas tahun sebelumnya, yang diperhatikan adalah Surat Pemberitahuan Tahunan untuk tahun pajak atau bagian tahun pajak yang dimohonkan.
Pengajuan dilakukan secara elektronik kepada Direktur Jenderal Pajak melalui portal wajib pajak atau contact center. Ada batasan penting dalam penyusunan permohonan: satu permohonan hanya untuk satu negara atau yurisdiksi mitra sebagai sumber penghasilan, satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak, dan satu lawan transaksi.
Permohonan setidaknya memuat informasi berikut:
Rincian ini membuat pemohon perlu menyiapkan informasi transaksi sebelum mengisi permohonan. Jika ketentuan periode, syarat wajib pajak, atau informasi permohonan tidak terpenuhi, permohonan tidak dapat diproses.
Jika seluruh ketentuan terpenuhi, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keterangan Domisili secara elektronik melalui sistem inti administrasi perpajakan. Penerbitan dilakukan secara otomatis.
Surat tersebut berlaku sampai dengan 31 Desember pada tahun diterbitkannya. Karena itu, surat untuk tahun berjalan tidak secara otomatis berlaku untuk tahun berikutnya. Wajib pajak perlu memperhatikan Tahun Pajak yang tercantum dan masa berlaku surat ketika menggunakannya dalam transaksi dengan lawan transaksi di luar negeri.
Surat Keterangan Domisili merupakan dasar bagi Wajib Pajak Dalam Negeri untuk mengajukan pengesahan Formulir Khusus. Formulir ini diterbitkan oleh otoritas pajak negara mitra dan berisi permintaan konfirmasi status Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia.
Permohonan pengesahan Formulir Khusus disampaikan melalui kepala kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar. Formulir harus dilampirkan, menggunakan bahasa Inggris, diisi dengan benar, dan ditandatangani oleh wajib pajak, wakil, atau kuasanya sesuai ketentuan perpajakan.
Setelah permohonan diterima dengan lengkap, pengesahan atau surat penolakan diterbitkan paling lambat 10 hari kalender. Jika ditolak, permohonan dapat diajukan kembali sepanjang persyaratannya telah dipenuhi.
Sumber: Direktorat Jenderal Pajak — Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Lihat sumber asli.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!