← Kembali ke Berita Pajak Berita Pajak

Wajib Tahu, Kapan P3B Bisa Mengurangi Pajak atas Penghasilan Lintas Negara

📅 Dipublikasikan: 25/08/2026 10:00 WIB
👁️ Dibaca: 1 kali | 💬 Dikomentari: 0 kali
Media Berita

Penghasilan yang melibatkan dua negara tidak selalu dikenai pajak dengan cara yang sama. Indonesia memang memiliki ketentuan Pajak Penghasilan untuk penghasilan dari luar negeri maupun penghasilan yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri dari Indonesia. Namun, bila Indonesia memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan negara atau yurisdiksi mitra, pengenaan pajak dapat mengikuti ketentuan dalam persetujuan tersebut.

P3B adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara atau yurisdiksi mitra untuk menghindari pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Aturan terbaru mengenai tata cara penerapannya ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2025.

Siapa yang dapat memanfaatkan P3B?

P3B dapat diterapkan kepada dua kelompok. Pertama, Wajib Pajak Dalam Negeri yang memperoleh penghasilan dari luar Indonesia. Kedua, Wajib Pajak Luar Negeri yang memperoleh penghasilan dari Indonesia dan merupakan penduduk negara atau yurisdiksi mitra untuk tujuan perpajakan.

Untuk Wajib Pajak Luar Negeri, status sebagai penduduk negara mitra harus dibuktikan dengan Formulir DGT yang disahkan pejabat berwenang di negara atau yurisdiksi tersebut. Formulir ini berisi pernyataan dan informasi yang diperlukan untuk menerapkan P3B.

Status domisili saja belum cukup. Wajib Pajak Luar Negeri juga harus memenuhi tiga syarat utama:

  • bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia;
  • merupakan penduduk negara atau yurisdiksi mitra untuk tujuan perpajakan; dan
  • tidak melakukan penyalahgunaan P3B.

Bentuk manfaat yang dapat diberikan P3B

Jika persyaratan terpenuhi, manfaat P3B dapat memengaruhi cara pemajakan atas penghasilan dari Indonesia. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2025 menyebutkan beberapa bentuk manfaat, yaitu:

  • tarif pemotongan atau pemungutan pajak yang lebih rendah daripada tarif dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  • hak pemajakan secara eksklusif di negara domisili;
  • pembebasan dari Pajak Penghasilan di Indonesia; atau
  • jangka waktu penentuan bentuk usaha tetap yang berbeda dari ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Artinya, P3B tidak otomatis berarti tidak ada pajak. Bentuk manfaatnya bergantung pada ketentuan persetujuan antara Indonesia dan negara mitra serta jenis penghasilan yang diterima.

Mengapa penyalahgunaan P3B menjadi perhatian?

Tujuan P3B adalah menghilangkan pengenaan pajak berganda. Persetujuan ini tidak dimaksudkan untuk menciptakan peluang agar suatu penghasilan tidak dikenai pajak sama sekali atau untuk mengurangi pajak melalui penghindaran dan pengelakan pajak.

Aturan juga mencegah penggunaan P3B oleh wajib pajak yang sebenarnya berdomisili di negara atau yurisdiksi ketiga. Salah satu hal yang diperhatikan adalah apakah penerima penghasilan memang memiliki hubungan dan aktivitas ekonomi yang sesuai, bukan hanya menjadi perantara untuk memperoleh manfaat P3B.

Apa yang perlu diperhatikan pembaca?

Bagi pihak yang menerima atau membayar penghasilan lintas negara, dokumen domisili dan status perpajakan menjadi bagian penting. Pemotong atau pemungut pajak perlu mengecek apakah syarat penerapan P3B telah terpenuhi sebelum menggunakan ketentuan dalam persetujuan tersebut.

Dengan demikian, manfaat P3B bukan hak yang dapat digunakan tanpa pemeriksaan. Penerapannya bergantung pada status wajib pajak, dokumen pendukung, jenis penghasilan, serta pemenuhan ketentuan pencegahan penyalahgunaan.

Sumber: Direktorat Jenderal Pajak — Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Lihat sumber asli.

Komentar & Balasan (0)
Login untuk Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!