📅 Dipublikasikan: 05/09/2026 14:16 WIB
👁️ Dibaca: 105 kali |
💬 Dikomentari: 0 kali
Bagi masyarakat, kebijakan ini membantu mencegah beban tambahan ketika kondisi ekonomi dan sosial sedang terpukul. Bagi administrasi pajak, aturan ini juga bisa mengurangi sengketa dan permohonan penghapusan sanksi yang muncul hanya karena faktor bencana.
Tapi di atas kertas mungkin kelihatan sederhana. Begitu diterapkan di lapangan, tetap ada potensi masalah. misalnya aja, wajib pajak salah memahami aturan dan mengira pokok pajaknya ikut dihapus. Ada juga risiko wajib pajak melewati batas 30 September 2026 karena ngerasa masih ada kelonggaran tanpa batas.
Selain itu, perusahaan perlu memastikan pencatatan transaksi tetap rapi. Jangan sampai alasan bencana dipakai untuk menunda kewajiban yang sebenarnya masih bisa dilakukan atau untuk mengabaikan transaksi yang seharusnya dilaporkan.
10. Risiko Kalau Nggak Menyesuaikan
Risiko paling besar adalah wajib pajak tetap terlambat setelah batas khusus 30 September 2026. KEP-185/PJ/2026 memberikan kelonggaran sampai tanggal tersebut, bukan sampai kapan pun kondisi usaha kembali normal.
Risiko berikutnya adalah kesalahan administrasi. Perusahaan bisa aja lupa memilah transaksi Masa Pajak Juli dan Agustus 2026, terlambat membuat Faktur Pajak, atau nggak menyimpan bukti bahwa dirinya berdomisili atau berkedudukan di wilayah yang dicakup aturan.
Makanya, langkah yang paling aman adalah segera memetakan kewajiban yang terdampak, mengumpulkan dokumen yang masih tersedia, mencatat dokumen yang rusak atau hilang, dan membuat daftar semua tenggat yang harus diselesaikan sebelum 30 September 2026.
11. Apa yang Sebaiknya Dilakukan Wajib Pajak?
Wajib pajak perlu mengecek apakah tempat tinggal atau kedudukannya berada di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagaimana dimaksud dalam keputusan. Setelah itu, pisahkan kewajiban yang tanggal jatuh temponya masuk dalam periode yang diberikan penghapusan sanksi.
Untuk perusahaan, bagian pajak, keuangan, legal, dan operasional sebaiknya bekerja bareng. Jangan cuman mengandalkan satu staf yang mungkin juga terdampak bencana. Data transaksi, pembayaran, SPT, Faktur Pajak, dan dokumen permohonan harus dicocokkan satu per satu.
Kalau sebelumnya udah terbit Surat Tagihan Pajak atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan atas sanksi yang termasuk cakupan keputusan, wajib pajak juga perlu memantau penghapusannya secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP.
12. Kesimpulan