📅 Dipublikasikan: 05/09/2026 14:16 WIB
👁️ Dibaca: 103 kali |
💬 Dikomentari: 0 kali
Wajib pajak orang pribadi yang tinggal di wilayah terdampak juga mendapat perlindungan yang sama sepanjang termasuk dalam cakupan keputusan ini. Kalau akses ke kantor pajak, dokumen, perangkat elektronik, atau layanan internet terganggu, keterlambatan yang masuk periode pengaturan bisa memperoleh penghapusan sanksi.
Tapi sekali lagi, status tinggal atau kedudukan di wilayah NTT menjadi hal penting. Jadi, wajib pajak perlu memastikan bahwa dirinya emang termasuk pihak yang dicakup keputusan ini.
4.3 Pemilik dan Pengelola Properti yang Berkaitan dengan PBB
Aturan ini juga menyentuh sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan. Jadi, pemilik atau pihak yang punya kewajiban PBB di wilayah terdampak perlu memperhatikan bahwa yang dihapus adalah sanksi administratifnya, bukan otomatis pokok PBB-nya.
Kalau ada kewajiban PBB yang belum dibayar, jangan langsung menganggap semuanya selesai. Yang diberikan adalah kebijakan atas sanksi dalam kondisi yang ditentukan, sedangkan kewajiban pokoknya tetap perlu diperiksa dan diselesaikan.
5. Contoh di Lapangan: Perusahaan A dan Perusahaan B
Sebagai ilustrasi, bukan kejadian nyata, misalnya aja Perusahaan A berkedudukan di NTT dan menjalankan usaha distribusi barang. Karena gempa, gudangnya rusak dan dokumen transaksi bulan Agustus 2026 baru bisa dipulihkan beberapa minggu kemudian.
Perusahaan A terlambat menyampaikan SPT Masa yang jatuh tempo dalam periode 20 Agustus sampai 20 September 2026. Perusahaan itu juga terlambat membayar pajak yang jatuh tempo dalam periode 15 Agustus sampai 15 September 2026. Berdasarkan KEP-185/PJ/2026, sanksi administratif atas keterlambatan tersebut bisa dihapus, tetapi Perusahaan A tetap harus menyampaikan laporan dan melakukan pembayaran paling lambat 30 September 2026.
Sekarang misalnya aja Perusahaan B adalah PKP dan melakukan penyerahan barang yang terutang PPN pada Masa Pajak Agustus 2026. Karena sistem administrasinya terganggu, Faktur Pajak belum dibuat sesuai waktu normal. Perusahaan B masih diberi kesempatan membuat Faktur Pajak paling lambat 30 September 2026.
Dari contoh ini kelihatan jelas: aturan tersebut memberi waktu tambahan, bukan menghapus kewajiban transaksi dan pelaporannya.
6. Hubungannya dengan Peristiwa Gempa di NTT Tahun 2026
Latar belakang keputusan ini adalah penetapan status tanggap darurat bencana gempa bumi di Provinsi Nusa Tenggara Timur berdasarkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 305/KEP/HK/2026. Status tanggap darurat tersebut ditetapkan sejak 15 Agustus 2026 sampai 28 Agustus 2026.