← Kembali ke Berita Pajak Berita Pajak

Bencana Gempa di NTT, Sanksi Pajak Dihapus: Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?

📅 Dipublikasikan: 05/09/2026 14:16 WIB
👁️ Dibaca: 104 kali | 💬 Dikomentari: 0 kali
Buat Pengusaha Kena Pajak atau PKP di NTT, ada kelonggaran khusus untuk pembuatan Faktur Pajak atas penyerahan yang terutang PPN dan/atau PPnBM pada Masa Pajak Juli 2026 dan Masa Pajak Agustus 2026.
Faktur Pajak tersebut masih bisa dibuat paling lambat 30 September 2026. Nah, ini penting banget buat perusahaan yang kegiatan operasionalnya terganggu akibat gempa, termasuk perusahaan yang kantor, gudang, perangkat administrasi, atau tim keuangannya belum bisa bekerja normal.
Tapi jangan salah tangkap. Kelonggaran ini bukan berarti transaksi boleh diabaikan. Penyerahan yang terutang PPN dan/atau PPnBM tetap harus ditangani dan Faktur Pajaknya tetap harus dibuat dalam batas waktu yang udah ditentukan.
3.3 Permohonan Keberatan dan Pengurangan Juga Diperpanjang
Masalahnya nggak berhenti di pelaporan dan pembayaran. Wajib pajak di NTT yang batas waktu pengajuan permohonannya berakhir pada 15 Agustus 2026 sampai 29 September 2026 juga memperoleh perpanjangan sampai 30 September 2026 untuk mengajukan beberapa permohonan.
Permohonan tersebut mencakup keberatan, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif yang kedua, permohonan pengurangan atau pembatalan yang kedua atas surat ketetapan pajak yang nggak benar, Surat Tagihan Pajak yang nggak benar, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang nggak benar, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang nggak benar.
Selain itu, perpanjangan juga berlaku untuk permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang nggak benar yang kedua serta permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.
Ini artinya, wajib pajak yang lagi menghadapi persoalan administrasi atau sengketa pajak nggak kehilangan haknya cuman gara-gara kondisi bencana membuat pengajuan dokumen jadi terlambat.
4. Siapa yang Paling Terdampak?
4.1 Perusahaan dan Pelaku Usaha
Perusahaan di NTT menjadi salah satu pihak yang paling merasakan dampaknya. Gangguan operasional bisa membuat bagian keuangan terlambat mengumpulkan data transaksi, mengakses sistem pajak, membuat faktur, atau menyetor pajak.
Untuk perusahaan yang punya banyak transaksi, keterlambatan kecil bisa merembet ke mana-mana. Data penjualan belum lengkap, Faktur Pajak belum dibuat, laporan masa belum siap, lalu muncul risiko sanksi. Dengan keputusan ini, tekanan administratif tersebut dikurangi, asalkan kewajiban tetap diselesaikan paling lambat 30 September 2026.
4.2 Wajib Pajak Orang Pribadi
Halaman:
📰 Rekomendasi Artikel Terkait
Peraturan Pajak
1 TAHUN 2026
📅 11/09/2026 | 👁️ 4x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
55 TAHUN 2026
📅 09/09/2026 | 👁️ 5x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
5 TAHUN 2026
📅 07/09/2026 | 👁️ 0x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
5 TAHUN 2026
📅 06/09/2026 | 👁️ 13x dibaca
Baca Artikel →
Komentar & Balasan (0)
Login untuk Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!