Pembeli rumah tapak atau satuan rumah susun pada 2026 berpeluang memperoleh fasilitas PPN ditanggung pemerintah. Namun, fasilitas ini tidak berlaku untuk semua transaksi. Ada batas harga, jenis rumah, waktu penyerahan, serta ketentuan mengenai pembeli dan unit yang dibeli.
Ketentuannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Fasilitas diberikan sebesar 100% dari PPN terutang atas bagian Harga Jual sampai dengan Rp2.000.000.000. Ketentuan ini berlaku untuk rumah tapak atau satuan rumah susun dengan Harga Jual paling banyak Rp5.000.000.000.
Artinya, batas Rp5 miliar merupakan batas Harga Jual rumah yang dapat memperoleh fasilitas. Sementara itu, bagian Harga Jual yang menjadi dasar PPN ditanggung pemerintah hanya sampai Rp2 miliar. Untuk rumah dengan Harga Jual lebih dari Rp2 miliar, sumber mengatur bahwa bagian di atas Rp2 miliar tidak termasuk PPN yang ditanggung pemerintah.
Rumah tapak mencakup bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret, baik bertingkat maupun tidak bertingkat. Bangunan tempat tinggal yang sebagian digunakan sebagai toko atau kantor juga termasuk dalam pengertian ini.
Sementara itu, satuan rumah susun yang dimaksud adalah satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian. Rumah atau unit tersebut harus merupakan bangunan baru dan diserahkan dalam kondisi siap huni.
Selain itu, rumah harus sudah memiliki kode identitas rumah. Unit juga harus pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau satuan rumah susun dan belum pernah dipindahtangankan.
Fasilitas ini diberikan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun.
Orang pribadi yang dimaksud meliputi:
Peraturan ini juga mengatur bahwa orang pribadi yang sebelumnya telah memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah berdasarkan peraturan sebelum PMK Nomor 90 Tahun 2025 masih dapat memanfaatkan insentif berdasarkan peraturan ini untuk pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun yang lain.
Fasilitas tidak berlaku apabila pembelian dilakukan lebih dari satu rumah atau satuan rumah susun oleh satu orang pribadi. Transaksi juga tidak dapat memanfaatkan fasilitas apabila uang muka atau cicilan pertama telah dibayar sebelum 1 Januari 2026.
Rumah yang telah memperoleh fasilitas pembebasan PPN juga tidak dapat menggunakan insentif PPN ditanggung pemerintah berdasarkan PMK ini. Selain itu, rumah atau satuan rumah susun yang dipindahtangankan dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan termasuk kondisi yang membuat PPN tidak ditanggung pemerintah.
Karena itu, calon pembeli sebaiknya memastikan jenis rumah, status bangunan baru, Harga Jual, kode identitas rumah, serta waktu pembayaran dan serah terima sebelum mengandalkan fasilitas ini.
Sumber: Direktorat Jenderal Pajak — Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026. Lihat sumber asli.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!