← Kembali ke Berita Pajak Berita Pajak

Pengembang Wajib Tahu: Salah Faktur Bisa Menggugurkan PPN Rumah

📅 Dipublikasikan: 26/08/2026 21:00 WIB
👁️ Dibaca: 2 kali | 💬 Dikomentari: 0 kali
Media Berita

Insentif PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada 2026 tidak hanya bergantung pada harga dan waktu transaksi. Pengusaha Kena Pajak penjual juga harus membuat Faktur Pajak secara benar, lengkap, dan jelas, lalu melaporkan realisasinya.

Jika ketentuan faktur atau pelaporan tidak dipenuhi, PPN atas penyerahan tersebut tidak ditanggung pemerintah dan dikenai sesuai ketentuan perpajakan.

Identitas dan kode transaksi dalam faktur

Faktur Pajak harus memuat identitas pembeli berupa nama serta Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan. Kode identitas rumah juga harus dicantumkan pada kolom nama barang.

Untuk penyerahan dengan Harga Jual sampai dengan Rp2 miliar, penjual membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi 07. Untuk Harga Jual lebih dari Rp2 miliar, faktur dibuat dalam dua bagian:

  1. kode transaksi 07 untuk bagian Harga Jual sampai dengan Rp2 miliar yang PPN terutangnya ditanggung pemerintah; dan
  2. kode transaksi 04 untuk bagian Harga Jual lebih dari Rp2 miliar yang PPN terutangnya tidak ditanggung pemerintah.

Ketentuan ini berlaku untuk rumah tapak atau satuan rumah susun yang memenuhi persyaratan fasilitas, termasuk batas Harga Jual paling banyak Rp5 miliar.

Keterangan khusus wajib dicantumkan

Faktur Pajak harus diberi keterangan: “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PMK NOMOR … TAHUN 2025”.

Apabila keterangan tersebut belum tersedia dalam aplikasi pembuatan Faktur Pajak, Pengusaha Kena Pajak dapat memperbarui keterangan pada aplikasi. Jika setelah pembaruan keterangan itu masih belum tersedia, penjual mencantumkannya pada kolom referensi Faktur Pajak.

Pelaporan menjadi bagian dari realisasi

Selain membuat Faktur Pajak, penjual wajib membuat laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah. Dalam mekanisme yang diatur PMK ini, Faktur Pajak yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN oleh penjual menjadi laporan realisasi tersebut.

Pelaporan dan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa PPN untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2026 masih dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi, sepanjang disampaikan paling lambat 31 Januari 2027.

Penjual juga wajib mendaftarkan berita acara serah terima melalui aplikasi yang ditentukan. Kewajiban ini terpisah dari pembuatan faktur dan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa PPN.

Risiko jika ketentuan tidak dipenuhi

PPN tidak ditanggung pemerintah apabila Pengusaha Kena Pajak tidak membuat Faktur Pajak sesuai ketentuan, tidak menggunakan identitas dan kode transaksi yang dipersyaratkan, tidak mendaftarkan berita acara serah terima, atau tidak melaporkan laporan realisasi.

Kepala kantor pelayanan pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menagih PPN yang terutang apabila diperoleh data atau informasi yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian. Penagihan juga dapat dilakukan apabila faktur tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN atau unit rumah dipindahtangankan dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan.

Karena itu, penjual perlu menyelaraskan data pembeli, kode identitas rumah, Harga Jual, tanggal serah terima, faktur, dan pelaporan. Bagi pembeli, dokumen-dokumen tersebut menjadi hal yang patut dikonfirmasi sebelum menganggap transaksi telah memenuhi fasilitas PPN ditanggung pemerintah.

Sumber: Direktorat Jenderal Pajak — Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026. Lihat sumber asli.

📰 Rekomendasi Artikel Terkait
Peraturan Pajak
Peraturan Dirjen Pajak PER-1/PJ/2025
📅 26/08/2026 | 👁️ 6x dibaca
Baca Artikel →
Komentar & Balasan (0)
Login untuk Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!