Perusahaan yang memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah pada 2026 tidak cukup hanya memenuhi kriteria usaha dan pegawai. Pemberi kerja juga harus membayar insentif sesuai ketentuan, membuat bukti pemotongan, serta melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21/26.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025 mengatur bahwa insentif berlaku untuk Masa Pajak Januari 2026 sampai dengan Masa Pajak Desember 2026. Karena itu, administrasi setiap masa pajak perlu diperhatikan agar fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan.
PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah merupakan insentif yang harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada pegawai tertentu.
Ketentuan ini tetap berlaku apabila pemberi kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21 untuk pegawai. Pembayaran tunai insentif tersebut tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenai pajak.
Atas pemberian insentif, pemberi kerja wajib membuat bukti pemotongan. Tata cara pembuatan bukti pemotongan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pemberi kerja wajib melaporkan pemanfaatan insentif untuk setiap Masa Pajak melalui penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26. Pelaporan tersebut mencakup Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2026.
Jika terdapat kesalahan atau data yang perlu diperbaiki, pemberi kerja dapat menyampaikan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/26. Pelaporan maupun pembetulan untuk seluruh masa pajak tahun 2026 masih dapat diperlakukan sebagai pelaporan pemanfaatan insentif apabila disampaikan paling lambat 31 Januari 2027.
SPT Masa PPh Pasal 21/26 yang disampaikan atau dibetulkan setelah 31 Januari 2027 tidak dianggap sebagai pelaporan pemanfaatan insentif. Dalam kondisi tersebut, insentif untuk Masa Pajak Januari hingga Desember 2026 tidak diberikan.
Apabila insentif tidak diberikan, pemberi kerja wajib menyetorkan PPh Pasal 21 yang telah dipotong untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2026 sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Dengan demikian, batas 31 Januari 2027 bukan sekadar tanggal administratif. Bagi pemberi kerja yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, tanggal tersebut menjadi batas akhir agar pelaporan dan pembetulan SPT Masa tahun 2026 tetap diakui sebagai pelaporan pemanfaatan insentif.
Peraturan ini juga mengatur kondisi ketika jumlah PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah yang telah dipotong dan diberikan kepada pegawai tetap selama tahun kalender lebih besar daripada PPh Pasal 21 yang terutang untuk satu Tahun Pajak. Kelebihan tersebut tidak dikembalikan kepada pegawai tetap yang bersangkutan.
Selain itu, apabila pemberi kerja menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan menyatakan kelebihan pembayaran, bagian kelebihan yang berasal dari PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah tidak dapat dikembalikan dan tidak dapat dikompensasikan.
Karena itu, pemberi kerja perlu memperhatikan perhitungan, bukti pemotongan, dan pelaporan sejak Masa Pajak pertama. Direktorat Jenderal Pajak melakukan pengawasan dalam rangka pembinaan, penelitian, dan/atau pengujian kepatuhan terhadap wajib pajak yang memanfaatkan insentif.
Sumber: Direktorat Jenderal Pajak — Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026. Lihat sumber asli.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!