← Kembali ke Berita Pajak Berita Pajak

Utang Pajak Belum Lunas? Akses Layanan Ini Bisa Dibatasi

📅 Dipublikasikan: 23/08/2026 06:00 WIB
👁️ Dibaca: 4 kali | 💬 Dikomentari: 0 kali
Media Berita

Penanggung Pajak yang tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dapat menghadapi rekomendasi atau permohonan pembatasan maupun pemblokiran layanan publik tertentu. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025 yang ditetapkan pada 31 Desember 2025.

Namun, peraturan ini tidak menyatakan bahwa setiap utang pajak otomatis membuat layanan publik langsung dibatasi atau diblokir. Ada kriteria yang harus dipenuhi, dan pelaksanaannya melibatkan penyelenggara layanan publik yang berwenang.

Layanan apa saja yang dapat terdampak?

PER-27/PJ/2025 mencakup tiga kelompok layanan publik tertentu, yaitu:

  • Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum, yakni akses untuk memanfaatkan layanan mengenai badan hukum yang tersedia dalam sistem pelayanan administrasi badan hukum secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
  • Pemblokiran Akses Kepabeanan, yaitu akses yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan, baik melalui teknologi informasi maupun secara manual.
  • Pembatasan atau pemblokiran akses Layanan Publik lainnya.

Dalam peraturan ini, pembatasan berarti tindakan membatasi akses layanan publik. Sementara itu, pemblokiran berarti tindakan menutup akses layanan publik. Jadi, keduanya merupakan bentuk tindakan yang berbeda, meskipun sama-sama berkaitan dengan akses terhadap layanan tertentu.

Syarat utama untuk mengajukan tindakan

Rekomendasi dan/atau permohonan pembatasan atau pemblokiran dapat diajukan terhadap Penanggung Pajak yang tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak apabila dua kriteria terpenuhi.

  1. Wajib Pajak mempunyai utang pajak yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap paling sedikit Rp100.000.000,00.
  2. Atas utang pajak tersebut telah dilakukan pemberitahuan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak.

Utang pajak dalam peraturan ini mencakup pajak yang masih harus dibayar, termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya. Adapun Surat Paksa adalah surat perintah untuk membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Ada pengecualian untuk kebutuhan pelaksanaan sita

Khusus pembatasan atau pemblokiran layanan publik lainnya yang dilakukan untuk mendukung pelaksanaan sita atas tanah dan/atau bangunan, kriteria nilai utang pajak paling sedikit Rp100 juta dikecualikan.

Artinya, untuk konteks tersebut, ketentuan mengenai batas minimal Rp100 juta tidak menjadi kriteria yang harus dipenuhi. Meski demikian, peraturan tetap menempatkan tindakan ini dalam kerangka penagihan pajak dan mengaturnya melalui pejabat yang berwenang.

Rekomendasi tidak sama dengan pemblokiran otomatis

Pejabat di Kantor Pelayanan Pajak dapat menyampaikan usulan kepada pejabat setingkat eselon II yang memiliki tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta standardisasi teknis di bidang penagihan perpajakan. Usulan itu kemudian diteliti untuk menentukan apakah kriteria telah terpenuhi.

Jika disetujui, rekomendasi atau permohonan pembatasan maupun pemblokiran dibuat dan disampaikan kepada pihak yang berwenang. Untuk Akses Sistem Administrasi Badan Hukum, penyampaian ditujukan kepada pejabat yang menangani pelayanan administrasi hukum umum. Untuk Akses Kepabeanan, penyampaian ditujukan kepada pejabat atau pegawai yang ditunjuk di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Untuk layanan publik lainnya, penyampaian ditujukan kepada pejabat penyelenggara layanan publik yang berwenang.

Dengan demikian, adanya utang pajak yang memenuhi kriteria menjadi dasar pengajuan tindakan, tetapi pembatasan atau pemblokiran dilakukan oleh penyelenggara layanan publik setelah menerima rekomendasi atau permohonan.

Peraturan ini perlu diperhatikan oleh Penanggung Pajak karena penagihan pajak tidak hanya berkaitan dengan kewajiban membayar, tetapi juga dapat berhubungan dengan akses terhadap layanan publik tertentu ketika persyaratan yang ditentukan telah terpenuhi.

Sumber: Direktorat Jenderal Pajak — Tata Cara Pemberian Rekomendasi dan/atau Permohonan Pembatasan atau Pemblokiran Layanan Publik Tertentu dalam Rangka Penagihan Pajak. Lihat sumber asli.

📰 Rekomendasi Artikel Terkait
Berita Pajak
Akses yang Diblokir Bisa Dibuka Lagi, Ini Syaratnya
📅 23/08/2026 | 👁️ 5x dibaca
Baca Artikel →
Komentar & Balasan (0)
Login untuk Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!