Penanggung Pajak yang tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dapat menghadapi rekomendasi atau permohonan pembatasan maupun pemblokiran layanan publik tertentu. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025 yang ditetapkan pada 31 Desember 2025.
Namun, peraturan ini tidak menyatakan bahwa setiap utang pajak otomatis membuat layanan publik langsung dibatasi atau diblokir. Ada kriteria yang harus dipenuhi, dan pelaksanaannya melibatkan penyelenggara layanan publik yang berwenang.
PER-27/PJ/2025 mencakup tiga kelompok layanan publik tertentu, yaitu:
Dalam peraturan ini, pembatasan berarti tindakan membatasi akses layanan publik. Sementara itu, pemblokiran berarti tindakan menutup akses layanan publik. Jadi, keduanya merupakan bentuk tindakan yang berbeda, meskipun sama-sama berkaitan dengan akses terhadap layanan tertentu.
Rekomendasi dan/atau permohonan pembatasan atau pemblokiran dapat diajukan terhadap Penanggung Pajak yang tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak apabila dua kriteria terpenuhi.
Utang pajak dalam peraturan ini mencakup pajak yang masih harus dibayar, termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya. Adapun Surat Paksa adalah surat perintah untuk membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
Khusus pembatasan atau pemblokiran layanan publik lainnya yang dilakukan untuk mendukung pelaksanaan sita atas tanah dan/atau bangunan, kriteria nilai utang pajak paling sedikit Rp100 juta dikecualikan.
Artinya, untuk konteks tersebut, ketentuan mengenai batas minimal Rp100 juta tidak menjadi kriteria yang harus dipenuhi. Meski demikian, peraturan tetap menempatkan tindakan ini dalam kerangka penagihan pajak dan mengaturnya melalui pejabat yang berwenang.
Pejabat di Kantor Pelayanan Pajak dapat menyampaikan usulan kepada pejabat setingkat eselon II yang memiliki tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta standardisasi teknis di bidang penagihan perpajakan. Usulan itu kemudian diteliti untuk menentukan apakah kriteria telah terpenuhi.
Jika disetujui, rekomendasi atau permohonan pembatasan maupun pemblokiran dibuat dan disampaikan kepada pihak yang berwenang. Untuk Akses Sistem Administrasi Badan Hukum, penyampaian ditujukan kepada pejabat yang menangani pelayanan administrasi hukum umum. Untuk Akses Kepabeanan, penyampaian ditujukan kepada pejabat atau pegawai yang ditunjuk di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Untuk layanan publik lainnya, penyampaian ditujukan kepada pejabat penyelenggara layanan publik yang berwenang.
Dengan demikian, adanya utang pajak yang memenuhi kriteria menjadi dasar pengajuan tindakan, tetapi pembatasan atau pemblokiran dilakukan oleh penyelenggara layanan publik setelah menerima rekomendasi atau permohonan.
Peraturan ini perlu diperhatikan oleh Penanggung Pajak karena penagihan pajak tidak hanya berkaitan dengan kewajiban membayar, tetapi juga dapat berhubungan dengan akses terhadap layanan publik tertentu ketika persyaratan yang ditentukan telah terpenuhi.
Sumber: Direktorat Jenderal Pajak — Tata Cara Pemberian Rekomendasi dan/atau Permohonan Pembatasan atau Pemblokiran Layanan Publik Tertentu dalam Rangka Penagihan Pajak. Lihat sumber asli.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!