Pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu dalam rangka penagihan pajak tidak selalu berakhir tanpa jalan keluar. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025, Direktorat Jenderal Pajak dapat memberikan rekomendasi dan/atau mengajukan permohonan pembukaan pembatasan atau pembukaan pemblokiran setelah kondisi tertentu terpenuhi.
Pembukaan tersebut berkaitan dengan layanan yang sebelumnya telah ditindaklanjuti oleh penyelenggara layanan publik. Jadi, yang dibuka kembali adalah akses yang sebelumnya memang telah dibatasi atau diblokir.
Rekomendasi atau permohonan pembukaan dapat diajukan apabila memenuhi salah satu atau beberapa kriteria berikut:
Daftar tersebut menunjukkan bahwa pembukaan tidak hanya terkait pelunasan. Peraturan juga mengatur keadaan lain, seperti adanya putusan pengadilan pajak, penyitaan dengan nilai yang dipersyaratkan, persetujuan pengangsuran, atau daluwarsa hak penagihan.
Khusus pembukaan pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum, Penanggung Pajak juga harus melunasi biaya kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk pembukaan pemblokiran akses tersebut.
Ketentuan ini berlaku selain pemenuhan salah satu kriteria pembukaan yang diatur dalam peraturan. Dengan kata lain, pemenuhan dasar pembukaan saja belum cukup untuk konteks Akses Sistem Administrasi Badan Hukum apabila biaya kepada kementerian terkait belum dilunasi.
Untuk usulan yang disampaikan melalui pejabat setingkat eselon II yang menangani kebijakan dan standardisasi teknis penagihan perpajakan, pejabat di Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan usulan paling lama 7 hari kerja setelah dasar pembukaan diketahui atau terjadi.
Batas waktu tersebut dihitung berdasarkan jenis dasarnya. Untuk pelunasan, daluwarsa penagihan, usulan pejabat penagihan, atau biaya pembukaan akses badan hukum, penghitungan dimulai setelah pemenuhan kriteria diketahui berdasarkan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang tersedia. Untuk putusan pengadilan pajak, penghitungan terkait dengan diterbitkannya surat pelaksanaan putusan oleh pejabat di Kantor Pelayanan Pajak. Untuk penyitaan, penghitungan dimulai dari tanggal berita acara pelaksanaan sita dibuat. Sementara untuk pengangsuran, penghitungan dimulai dari tanggal keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran pajak.
Usulan pembukaan yang disampaikan melalui pejabat setingkat eselon II akan diteliti. Hasilnya dapat berupa persetujuan apabila kriteria terpenuhi atau penolakan apabila kriteria tidak terpenuhi.
Jika disetujui, rekomendasi atau permohonan pembukaan disampaikan kepada pihak yang berwenang. Tujuannya berbeda sesuai jenis akses: pejabat di bidang administrasi hukum umum untuk Akses Sistem Administrasi Badan Hukum, pejabat atau pegawai yang ditunjuk di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk Akses Kepabeanan, serta pejabat penyelenggara layanan publik yang berwenang untuk layanan lainnya.
Perlu dicatat, terhadap Penanggung Pajak yang aksesnya telah dibuka kembali, pembatasan atau pemblokiran dapat diajukan lagi sepanjang ketentuan untuk pengajuan tindakan tersebut kembali terpenuhi.
Sumber: Direktorat Jenderal Pajak — Tata Cara Pemberian Rekomendasi dan/atau Permohonan Pembatasan atau Pemblokiran Layanan Publik Tertentu dalam Rangka Penagihan Pajak. Lihat sumber asli.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!