← Kembali ke Berita Pajak Berita Pajak

Tidak bisa lagi ditutupi, sekarang semua bisa dilihat pegawai pajak

📅 Dipublikasikan: 24/08/2026 10:00 WIB
👁️ Dibaca: 3 kali | 💬 Dikomentari: 0 kali
Media Berita

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 memperbarui petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Peraturan yang ditetapkan pada 29 Desember 2025 ini menggantikan ketentuan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 70/PMK.03/2017 beserta perubahan-perubahannya.

Perubahan tersebut diperlukan karena Indonesia menyesuaikan aturan pelaporan informasi rekening keuangan dan informasi aset kripto relevan dengan komitmen pertukaran informasi otomatis bersama negara atau yurisdiksi mitra. Untuk aset kripto relevan, pertukaran dijadwalkan mulai 2027 dengan menggunakan data tahun 2026.

Apa yang dimaksud akses informasi keuangan?

Dalam PMK 108/2025, Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan dari Lembaga Keuangan dan Penyedia Jasa Aset Kripto Pelapor CARF. Akses ini memiliki dua bentuk.

  • Informasi keuangan secara otomatis, yaitu laporan yang disampaikan secara berkala, sistematis, dan berkesinambungan.
  • Informasi berdasarkan permintaan, yaitu informasi, bukti, atau keterangan yang diberikan ketika diminta untuk kepentingan perpajakan.

Kewenangan tersebut digunakan untuk melaksanakan perjanjian internasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Tujuannya antara lain mendukung pencegahan pengelakan pajak, mencegah penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba, serta memperoleh informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Siapa yang harus menyampaikan laporan?

PMK ini membedakan lembaga yang wajib melaporkan informasi rekening keuangan dan lembaga yang tidak wajib melaporkannya.

Lembaga Keuangan Pelapor CRS meliputi lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan entitas lain yang memenuhi kriteria sebagai lembaga simpanan, lembaga kustodian, perusahaan asuransi tertentu, dan/atau entitas investasi. CRS atau Common Reporting Standard adalah standar pelaporan dan prosedur identifikasi rekening keuangan untuk pertukaran informasi otomatis antarnegara atau antar-yurisdiksi.

Lembaga yang masuk kategori pelapor wajib mendaftarkan diri pada Direktorat Jenderal Pajak. Pendaftaran dilakukan melalui Portal Wajib Pajak. Jika pengajuan secara elektronik tidak dapat dilakukan, permohonan dapat disampaikan langsung atau dikirim melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir ke Kantor Pelayanan Pajak atau tempat lain yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak.

Di sisi lain, Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS adalah lembaga yang memenuhi kriteria tertentu sehingga tidak wajib menyampaikan laporan rekening keuangan. Namun, lembaga nonpelapor yang memenuhi kriteria tetap harus mendaftarkan statusnya kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Bagaimana status lembaga ditetapkan?

Permohonan pendaftaran diajukan dengan mengisi data secara lengkap dan benar, menandatangani formulir, serta menyampaikan daftar jenis rekening keuangan yang dikecualikan jika ada. Setelah permohonan diterima, Direktorat Jenderal Pajak melakukan penelitian administrasi.

Jika persyaratan terpenuhi, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat penetapan. Jika tidak terpenuhi, diterbitkan surat penolakan. Keduanya diterbitkan paling lama satu hari kerja setelah bukti penerimaan diberikan.

Batas waktu pendaftaran bagi lembaga pelapor maupun nonpelapor adalah paling lambat akhir bulan kedua pada tahun kalender berikutnya setelah tahun ketika lembaga tersebut memenuhi kriterianya. Jika kewajiban pendaftaran tidak dilaksanakan, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan status lembaga secara jabatan berdasarkan penelitian administrasi.

Data apa yang dilaporkan?

Laporan rekening keuangan mencakup informasi untuk periode 1 Januari sampai 31 Desember tahun sebelumnya. Informasi yang paling sedikit dimuat antara lain:

  • identitas pemegang rekening dan negara domisilinya;
  • nomor identitas wajib pajak atau Taxpayer Identification Number (TIN);
  • tempat dan tanggal lahir untuk pemegang rekening orang pribadi;
  • nomor dan jenis rekening;
  • saldo atau nilai rekening;
  • penghasilan yang berkaitan dengan rekening; dan
  • status rekening bersama, termasuk jumlah pemegang rekening bersama.

Untuk rekening yang dimiliki entitas nonkeuangan pasif, laporan juga memuat identitas pengendali entitas, perannya, dan status pernyataan diri yang valid. Jika pemegang rekening memiliki lebih dari satu negara domisili, laporan disampaikan untuk masing-masing negara domisili.

Dengan demikian, PMK 108/2025 tidak hanya mengatur pertukaran data secara otomatis. Peraturan ini juga menjelaskan siapa yang wajib terdaftar, bagaimana status pelapor ditetapkan, serta jenis informasi rekening yang perlu disampaikan kepada otoritas pajak.

Sumber: Direktorat Jenderal Pajak — Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Lihat sumber asli.

📰 Rekomendasi Artikel Terkait
Komentar & Balasan (0)
Login untuk Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!