← Kembali ke Berita Pajak Berita Pajak

Aset Kripto anda sekarang tidak lagi aman, pegawai pajak bisa melihatnya

📅 Dipublikasikan: 24/08/2026 16:00 WIB
👁️ Dibaca: 2 kali | 💬 Dikomentari: 0 kali
Media Berita

Aktivitas aset kripto mendapat tempat khusus dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025. Aturan ini memasukkan pelaporan informasi aset kripto relevan ke dalam mekanisme akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Langkah tersebut berkaitan dengan komitmen Indonesia untuk menerapkan Crypto-Asset Reporting Framework atau CARF. CARF adalah standar pertukaran informasi otomatis yang ditetapkan Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) pada 8 Juni 2023. Kerangka ini memuat pelaporan aset kripto relevan dan prosedur identifikasi pengguna aset kripto.

Menurut sumber resmi, pertukaran informasi otomatis dalam kerangka CARF mulai dilakukan pada 2027 untuk data tahun 2026.

Apa itu aset kripto relevan?

PMK 108/2025 mendefinisikan aset kripto sebagai representasi digital dari nilai yang menggunakan teknologi buku besar terdistribusi atau teknologi serupa. Transaksinya diamankan secara kriptografis untuk memvalidasi dan mengamankan transaksi.

Namun, tidak semua aset kripto masuk kategori aset kripto relevan. Aset kripto relevan mencakup semua jenis aset kripto, kecuali:

  • Mata Uang Digital Bank Sentral;
  • Produk Uang Elektronik Tertentu; dan
  • aset kripto lain yang, berdasarkan pertimbangan memadai penyedia jasa aset kripto pelapor CARF, tidak dapat digunakan untuk tujuan pembayaran atau investasi.

Mata Uang Digital Bank Sentral adalah mata uang fiat digital yang diterbitkan oleh bank sentral. Sementara itu, Produk Uang Elektronik Tertentu merupakan produk yang dikelola penyedia jasa pembayaran, merepresentasikan mata uang fiat, digunakan untuk transaksi pembayaran, dan dapat ditebus setara dengan mata uang fiat yang sama berdasarkan ketentuan yang mengikat penerbit.

Siapa yang disebut penyedia jasa aset kripto pelapor?

Penyedia Jasa Aset Kripto Pelapor CARF, atau PJAK Pelapor CARF, adalah entitas lain yang memenuhi kriteria CARF dan/atau orang pribadi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan jasa untuk memfasilitasi transaksi pertukaran atau transfer aset kripto relevan.

Pihak tersebut dapat menjalankan peran sebagai pihak lawan transaksi, perantara, atau penyedia platform perdagangan. Dengan kata lain, cakupannya tidak hanya terbatas pada satu bentuk layanan, tetapi mengikuti kegiatan usaha yang memfasilitasi transaksi pertukaran atau pemindahan aset kripto relevan untuk atau atas nama pelanggan.

PMK ini membedakan dua jenis PJAK Pelapor CARF:

  • PJAK Pelapor CARF Entitas, yaitu penyedia jasa yang berbentuk entitas lain CARF.
  • PJAK Pelapor CARF Orang Pribadi, yaitu penyedia jasa yang merupakan orang pribadi.

Transaksi apa yang menjadi perhatian?

Peraturan tersebut mengenal istilah transaksi relevan. Transaksi ini mencakup transaksi pertukaran dan transfer.

Transaksi pertukaran adalah pertukaran antara aset kripto relevan dan mata uang fiat, atau pertukaran antara satu atau lebih jenis aset kripto relevan. Adapun transfer adalah pemindahan aset kripto relevan dari atau ke alamat aset kripto atau akun pengguna, selain yang dikelola PJAK Pelapor CARF atas nama pengguna. Definisi ini berlaku sepanjang, berdasarkan pengetahuan PJAK pada saat transaksi, transaksi tersebut tidak dapat ditentukan sebagai transaksi pertukaran aset kripto.

Aturan ini juga menyebut transaksi pembayaran ritel yang wajib dilaporkan, yaitu transfer aset kripto relevan sebagai imbalan atas barang atau jasa dengan nilai lebih dari USD50.000,00.

Bagaimana pelaporannya dilakukan?

PJAK Pelapor CARF wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi aset kripto relevan secara otomatis. Laporan tersebut disusun sesuai ketentuan CARF dan digunakan dalam pelaksanaan pertukaran informasi otomatis antara pejabat yang berwenang di Indonesia dan pejabat yang berwenang di yurisdiksi mitra.

PJAK juga wajib menjalankan prosedur identifikasi rekening keuangan sesuai ketentuan CARF. Untuk melaksanakan kewajiban pelaporan dan identifikasi tersebut, PJAK Pelapor CARF harus mendaftarkan diri pada Direktorat Jenderal Pajak.

PMK 108/2025 mendefinisikan pengguna aset kripto sebagai orang pribadi atau entitas yang menjadi konsumen PJAK Pelapor CARF dalam setiap transaksi relevan. Pengguna yang wajib dilaporkan terdiri atas pengguna aset kripto orang pribadi dan pengguna aset kripto entitas.

Pengaturan ini menunjukkan bahwa kerangka CARF berfokus pada tersedianya informasi yang terstruktur mengenai transaksi aset kripto relevan dan identitas penggunanya. Pelaksanaannya menjadi bagian dari pertukaran informasi perpajakan otomatis yang melibatkan Indonesia dan yurisdiksi mitra.

Sumber: Direktorat Jenderal Pajak — Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Lihat sumber asli.

📰 Rekomendasi Artikel Terkait
Komentar & Balasan (0)
Login untuk Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!