Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan satu aturan yang menggantikan sejumlah ketentuan akuntansi sebelumnya. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Modul Revenue Accounting ditetapkan di Jakarta pada 30 Desember 2025 oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.
Hal penting yang perlu diperhatikan adalah tanggal berlakunya. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, tetapi juga dinyatakan berlaku surut sejak 1 Januari 2025. Selain itu, kebijakan akuntansi modul Revenue Accounting digunakan untuk menyusun Laporan Keuangan DJP sejak tahun anggaran 2025.
Pasal 6 PER-25/PJ/2025 menyatakan bahwa pada saat peraturan ini mulai berlaku, empat peraturan sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keempatnya adalah:
Pencabutan tersebut menunjukkan bahwa ketentuan yang sebelumnya tersebar dalam beberapa peraturan kini ditempatkan dalam kebijakan akuntansi modul Revenue Accounting sebagaimana diatur dalam PER-25/PJ/2025.
Dalam bagian pertimbangannya, DJP menjelaskan bahwa pembaruan sistem administrasi perpajakan dilakukan, antara lain, melalui pengembangan sistem inti administrasi perpajakan. Sistem tersebut memiliki fitur pencatatan akuntansi yang terintegrasi dengan pelaksanaan proses bisnis.
Integrasi ini diperlukan untuk penyajian pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran dalam laporan keuangan DJP. Peraturan baru juga ditetapkan dalam rangka penyajian modul Revenue Accounting agar valid dan akuntabel.
Revenue Accounting sendiri merupakan modul untuk mencatat transaksi perpajakan dengan metode akuntansi double entry. Transaksi yang dicatat berkaitan dengan pendapatan perpajakan, piutang pajak, dan utang pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ruang lingkup PER-25/PJ/2025 adalah kebijakan akuntansi modul Revenue Accounting untuk penyusunan laporan keuangan di lingkungan DJP. Ruang lingkup itu meliputi pengakuan, pengukuran, pencatatan dan penyajian, pengungkapan, serta peristiwa setelah tanggal pelaporan.
Karena itu, berdasarkan isi sumber, aturan ini berfokus pada pencatatan dan penyajian informasi keuangan DJP. Sumber tidak menyatakan adanya perubahan tarif pajak, jenis pajak baru, atau ketentuan pembayaran pajak bagi wajib pajak.
PER-25/PJ/2025 digunakan untuk menyusun Laporan Keuangan DJP sejak tahun anggaran 2025. Peraturan ini juga mendefinisikan tanggal laporan keuangan, yaitu 30 Juni untuk laporan keuangan semesteran dan 31 Desember untuk laporan keuangan tahunan.
Bagi pembaca yang mengikuti perkembangan administrasi perpajakan, tiga hal utama dari aturan ini adalah nomor peraturannya, tanggal berlaku surutnya, dan pencabutan empat aturan akuntansi DJP sebelumnya. Rincian teknis kebijakan akuntansinya tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan.
Sumber: Direktorat Jenderal Pajak — Kebijakan Akuntansi Modul Revenue Accounting. Lihat sumber asli.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!