← Kembali ke Berita Pajak Berita Pajak

Mengapa DJP Mengatur Ulang Pencatatan Pendapatan, Piutang, dan Utang Pajak?

📅 Dipublikasikan: 23/08/2026 21:00 WIB
👁️ Dibaca: 6 kali | 💬 Dikomentari: 0 kali
Media Berita

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kebijakan khusus untuk mencatat transaksi perpajakan secara terintegrasi melalui modul Revenue Accounting. Kebijakan ini ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Modul Revenue Accounting.

Aturan tersebut tidak mengatur tarif atau jenis pajak baru. Fokusnya adalah kebijakan akuntansi yang digunakan dalam penyusunan Laporan Keuangan di lingkungan DJP. Aturan ini ditetapkan pada 30 Desember 2025 dan digunakan untuk menyusun laporan keuangan DJP sejak tahun anggaran 2025.

Apa yang dimaksud Revenue Accounting?

Dalam PER-25/PJ/2025, Revenue Accounting didefinisikan sebagai modul yang digunakan untuk melakukan pencatatan akuntansi double entry atas transaksi perpajakan.

Pencatatan tersebut berkaitan dengan tiga kelompok utama, yaitu:

  • pendapatan perpajakan;
  • piutang pajak; dan
  • utang pajak.

Istilah double entry dapat dipahami sebagai metode pencatatan akuntansi berpasangan. Namun, sumber hanya menetapkan bahwa modul tersebut digunakan untuk pencatatan akuntansi double entry sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengaturan ini menjadi bagian dari implementasi sistem inti administrasi perpajakan. Dalam pertimbangannya, DJP menyebut sistem tersebut memiliki fitur pencatatan akuntansi yang terintegrasi dengan pelaksanaan proses bisnis. Pencatatan itu diperlukan untuk menyajikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran dalam laporan keuangan DJP.

Ruang lingkup kebijakan yang diatur

PER-25/PJ/2025 menyebut lima ruang lingkup kebijakan akuntansi modul Revenue Accounting. Kelimanya meliputi:

  1. Pengakuan, yaitu ketentuan mengenai kapan suatu transaksi atau pos dicatat dalam akuntansi.
  2. Pengukuran, yaitu ketentuan mengenai penentuan nilai suatu transaksi atau pos.
  3. Pencatatan dan penyajian, yaitu cara transaksi dicatat dan ditampilkan dalam laporan keuangan.
  4. Pengungkapan, yaitu informasi yang disampaikan dalam laporan keuangan.
  5. Peristiwa setelah tanggal pelaporan, yaitu hal-hal yang berkaitan dengan kejadian setelah tanggal laporan keuangan.

Rincian atas kebijakan tersebut tercantum dalam lampiran peraturan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari PER-25/PJ/2025. Isi sumber yang tersedia menetapkan ruang lingkupnya, tetapi tidak memuat rincian teknis lampiran tersebut.

Pos apa saja yang berkaitan dengan kebijakan ini?

Peraturan ini mendefinisikan beberapa pos penting dalam laporan keuangan DJP. Pendapatan Perpajakan-LRA adalah penerimaan Rekening Kas Umum Negara yang berasal dari perpajakan, menambah saldo anggaran lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan, menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah.

Sementara itu, Pendapatan Perpajakan-LO merupakan hak pemerintah pusat yang berasal dari perpajakan, diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan, dan tidak perlu dibayar kembali.

Piutang Pajak adalah piutang yang timbul dari pendapatan pajak pusat yang belum dilunasi sampai akhir periode pelaporan. Adapun Utang Kelebihan Pembayaran Pendapatan adalah kewajiban pemerintah yang timbul dari kelebihan pembayaran pendapatan dan penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah.

Kapan laporan keuangan disusun?

Dalam peraturan ini, tanggal laporan keuangan ditetapkan pada 30 Juni untuk penyusunan laporan keuangan semesteran atau 31 Desember untuk penyusunan laporan keuangan tahunan.

Dengan demikian, PER-25/PJ/2025 menjadi dasar kebijakan akuntansi modul Revenue Accounting dalam penyusunan Laporan Keuangan DJP sejak tahun anggaran 2025. Peraturan ini menempatkan pencatatan pendapatan, piutang, dan utang pajak dalam kerangka akuntansi yang terintegrasi dengan sistem inti administrasi perpajakan.

Sumber: Direktorat Jenderal Pajak — Kebijakan Akuntansi Modul Revenue Accounting. Lihat sumber asli.

📰 Rekomendasi Artikel Terkait
Komentar & Balasan (0)
Login untuk Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!