Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kebijakan khusus untuk mencatat transaksi perpajakan secara terintegrasi melalui modul Revenue Accounting. Kebijakan ini ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Modul Revenue Accounting.
Aturan tersebut tidak mengatur tarif atau jenis pajak baru. Fokusnya adalah kebijakan akuntansi yang digunakan dalam penyusunan Laporan Keuangan di lingkungan DJP. Aturan ini ditetapkan pada 30 Desember 2025 dan digunakan untuk menyusun laporan keuangan DJP sejak tahun anggaran 2025.
Dalam PER-25/PJ/2025, Revenue Accounting didefinisikan sebagai modul yang digunakan untuk melakukan pencatatan akuntansi double entry atas transaksi perpajakan.
Pencatatan tersebut berkaitan dengan tiga kelompok utama, yaitu:
Istilah double entry dapat dipahami sebagai metode pencatatan akuntansi berpasangan. Namun, sumber hanya menetapkan bahwa modul tersebut digunakan untuk pencatatan akuntansi double entry sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengaturan ini menjadi bagian dari implementasi sistem inti administrasi perpajakan. Dalam pertimbangannya, DJP menyebut sistem tersebut memiliki fitur pencatatan akuntansi yang terintegrasi dengan pelaksanaan proses bisnis. Pencatatan itu diperlukan untuk menyajikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran dalam laporan keuangan DJP.
PER-25/PJ/2025 menyebut lima ruang lingkup kebijakan akuntansi modul Revenue Accounting. Kelimanya meliputi:
Rincian atas kebijakan tersebut tercantum dalam lampiran peraturan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari PER-25/PJ/2025. Isi sumber yang tersedia menetapkan ruang lingkupnya, tetapi tidak memuat rincian teknis lampiran tersebut.
Peraturan ini mendefinisikan beberapa pos penting dalam laporan keuangan DJP. Pendapatan Perpajakan-LRA adalah penerimaan Rekening Kas Umum Negara yang berasal dari perpajakan, menambah saldo anggaran lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan, menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah.
Sementara itu, Pendapatan Perpajakan-LO merupakan hak pemerintah pusat yang berasal dari perpajakan, diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan, dan tidak perlu dibayar kembali.
Piutang Pajak adalah piutang yang timbul dari pendapatan pajak pusat yang belum dilunasi sampai akhir periode pelaporan. Adapun Utang Kelebihan Pembayaran Pendapatan adalah kewajiban pemerintah yang timbul dari kelebihan pembayaran pendapatan dan penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah.
Dalam peraturan ini, tanggal laporan keuangan ditetapkan pada 30 Juni untuk penyusunan laporan keuangan semesteran atau 31 Desember untuk penyusunan laporan keuangan tahunan.
Dengan demikian, PER-25/PJ/2025 menjadi dasar kebijakan akuntansi modul Revenue Accounting dalam penyusunan Laporan Keuangan DJP sejak tahun anggaran 2025. Peraturan ini menempatkan pencatatan pendapatan, piutang, dan utang pajak dalam kerangka akuntansi yang terintegrasi dengan sistem inti administrasi perpajakan.
Sumber: Direktorat Jenderal Pajak — Kebijakan Akuntansi Modul Revenue Accounting. Lihat sumber asli.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!