← Kembali ke Berita Pajak Berita Pajak

Pengawasan Kini Tidak Lagi Sekadar Memeriksa SPT

📅 Dipublikasikan: 03/08/2026 18:40 WIB
👁️ Dibaca: 24 kali | 💬 Dikomentari: 2 kali
Banyak orang mengira pengawasan pajak hanya berkaitan dengan pemeriksaan laporan pajak.
Padahal ruang lingkupnya jauh lebih luas.
Dalam pedoman terbaru ini, DJP membagi pengawasan menjadi tiga kelompok utama.
1. Pengawasan Wajib Pajak yang Sudah Terdaftar
Ini merupakan pengawasan terhadap wajib pajak yang telah memiliki NPWP.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan berbagai kewajiban perpajakan dipenuhi, mulai dari pelaporan, pembayaran, hingga kewajiban perpajakan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
________________________________________
2. Pengawasan Wajib Pajak yang Belum Terdaftar
Tidak semua orang yang seharusnya menjadi wajib pajak telah mendaftarkan diri.
Karena itu DJP juga melakukan kegiatan ekstensifikasi, yaitu mencari pihak-pihak yang sebenarnya sudah memenuhi syarat sebagai wajib pajak tetapi belum memiliki NPWP.
Misalnya:
• seseorang sudah menjalankan usaha dengan omzet besar,
• perusahaan telah beroperasi tetapi belum terdaftar,
• terdapat objek pajak yang belum dilaporkan.
Kelompok inilah yang juga menjadi sasaran pengawasan.
________________________________________
3. Pengawasan Wilayah
Inilah bagian yang cukup menarik.
DJP tidak hanya melihat data yang masuk ke kantor.
Petugas juga melakukan pengumpulan informasi mengenai aktivitas ekonomi di wilayah kerja masing-masing.
Tujuannya adalah memperluas basis data perpajakan sekaligus memastikan seluruh potensi pajak dapat teridentifikasi.
📰 Rekomendasi Artikel Terkait
Komentar & Balasan (2)
Login untuk Komentar

dion 04 Aug 2026 16:20

hahahha

↳ Balas Komentar
dion 04 Aug 2026 16:20

gigigiig