๐
Dipublikasikan: 06/08/2026 13:27 WIB
๐๏ธ Dibaca: 32 kali |
๐ฌ Dikomentari: 0 kali
SP2DK adalah singkatan dari Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan.
Dalam SE-8/PJ/2026 dijelaskan bahwa SP2DK merupakan surat yang diterbitkan Kepala KPP kepada wajib pajak dalam rangka pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK).
Sederhananyaโฆ
DJP memiliki data tertentu.
Kemudian data tersebut dibandingkan dengan laporan perpajakan Anda.
Jika ditemukan sesuatu yang perlu dijelaskan, DJP akan meminta klarifikasi melalui SP2DK.
Jadi, fokus utamanya adalah meminta penjelasan, bukan langsung menjatuhkan sanksi.
SP2DK Bukan Berarti Anda Sedang Diperiksa
Ini adalah kesalahpahaman yang paling sering terjadi.
Banyak orang menganggap SP2DK sama dengan pemeriksaan pajak.
Padahal keduanya berbeda.
SP2DK merupakan bagian dari proses pengawasan kepatuhan. DJP menggunakannya ketika hasil penelitian menunjukkan adanya indikasi kewajiban perpajakan yang mungkin belum dipenuhi dan masih memerlukan penjelasan dari wajib pajak.
Artinyaโฆ
DJP belum mengambil kesimpulan.
Mereka masih memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk menjelaskan keadaan sebenarnya.
Dari Mana DJP Mendapatkan Datanya?
Banyak yang bertanya,
"DJP tahu dari mana?"
Jawabannya cukup menarik.
Dalam pedoman terbaru dijelaskan bahwa DJP dapat memanfaatkan berbagai sumber data, antara lain:
โข data dalam sistem administrasi DJP;
โข Surat Pemberitahuan (SPT);
โข hasil kunjungan lapangan;
โข data dari instansi, lembaga, asosiasi, atau pihak lain;
โข hasil analisis;
โข informasi dari internet;
โข laporan atau pengaduan;
โข serta berbagai data lain yang memiliki substansi perpajakan.
Selain itu, pengawasan juga dapat didukung oleh berbagai metode seperti pengumpulan data lapangan, web scraping, analisis media, hingga pemanfaatan teknologi informasi.
Karena itu, jangan heran apabila DJP memiliki informasi yang mungkin belum Anda sadari
Apa yang Terjadi Setelah SP2DK Diterbitkan?
Secara