Berada atau tinggal di Indonesia tidak selalu dipahami hanya dari alamat pada dokumen. Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2025, status subjek pajak dalam negeri bagi orang pribadi dapat ditentukan berdasarkan tempat tinggal, lamanya berada di Indonesia, atau niat untuk menetap.
Aturan ini berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA). Penentuan status tersebut penting karena menjadi dasar untuk melihat kewajiban pajak subjektif seseorang.
Menurut PER-23/PJ/2025, orang pribadi menjadi subjek pajak dalam negeri apabila memenuhi salah satu kondisi berikut:
Dengan demikian, kewarganegaraan bukan satu-satunya penentu. WNI dan WNA sama-sama dapat termasuk subjek pajak dalam negeri jika memenuhi ketentuan tersebut.
Orang pribadi dianggap bertempat tinggal di Indonesia apabila bermukim di tempat yang dikuasai atau dapat digunakan setiap saat, dimiliki, disewa, atau tersedia untuk digunakan. Tempat tersebut juga bukan sekadar tempat persinggahan.
Penentuan tempat tinggal juga dapat dilihat dari pusat kegiatan utama. Yang dimaksud antara lain pusat kegiatan atau urusan pribadi, sosial, ekonomi, dan/atau keuangan seseorang di Indonesia.
Kebiasaan atau kegiatan sehari-hari di Indonesia juga menjadi bagian dari pertimbangan. Contohnya adalah aktivitas yang menjadi kegemaran atau hobi.
Perhitungan 183 hari dilakukan dalam jangka waktu 12 bulan. Hari keberadaan di Indonesia dapat dihitung secara terus-menerus ataupun terputus-putus.
Bagian dari satu hari dihitung penuh sebagai satu hari. Artinya, perhitungan didasarkan pada kehadiran atau keberadaan fisik seseorang di wilayah Indonesia pada suatu waktu, sesuai keadaan yang sebenarnya.
Ketentuan ini membuat pencatatan perjalanan menjadi hal yang relevan bagi orang pribadi yang sering keluar-masuk Indonesia. Jumlah hari tidak hanya dilihat dari satu kunjungan panjang, tetapi dapat merupakan akumulasi keberadaan dalam periode 12 bulan.
Selain tempat tinggal dan jumlah hari, niat untuk bertempat tinggal di Indonesia juga dapat menjadi dasar penentuan status. PER-23/PJ/2025 menyebut beberapa dokumen yang dapat digunakan sebagai bukti, antara lain:
Orang pribadi yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri menjadi Wajib Pajak dalam negeri apabila menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, dan jumlah penghasilannya melebihi penghasilan tidak kena pajak.
Jadi, penentuan status subjek pajak merupakan tahap awal. Peraturan ini juga membedakan antara subjek pajak dan Wajib Pajak berdasarkan kondisi penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (5).
Kesimpulannya, penilaian status tidak cukup hanya berdasarkan paspor atau kewarganegaraan. Tempat bermukim, keberadaan fisik, durasi tinggal, kegiatan utama, serta dokumen yang menunjukkan niat tinggal perlu dilihat sesuai keadaan sebenarnya.
Sumber: Direktorat Jenderal Pajak — Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri. Lihat sumber asli.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!