← Kembali ke Peraturan Pajak Peraturan Pajak

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK PER-04/PJ/2022

📅 Dipublikasikan: 25/08/2026 21:17 WIB
👁️ Dibaca: 5 kali | 💬 Dikomentari: 0 kali

Peraturan Dirjen Pajak

3/PJ/2025

Tanggal Peraturan 27-03-2025

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA           PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK   NOMOR PER-3/PJ/2025       TENTANG       PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK   NOMOR PER-04/PJ/2022 TENTANG BADAN ATAU LEMBAGA YANG   DIBENTUK ATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH YANG DITETAPKAN   SEBAGAI PENERIMA ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG   SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO       DIREKTUR JENDERAL PAJAK,       Menimbang:a.bahwa ketentuan mengenai badan atau lembaga yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2022 tentang Badan atau Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2022 tentang Badan atau Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;  b.bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor B.93/Dt.III.IV.1/HM01/02/2025 tanggal 14 Februari 2025 perihal Penyampaian Daftar LAZ yang Telah Mendapat Izin, terdapat usulan penetapan badan atau lembaga yang telah diterbitkan surat keputusan perizinan dan perpanjangan izin dari Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai badan atau lembaga penerima zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;  c.bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Nomor B-270/DJ.IV/Dt.IV.I/HK.00.1/02/2025 tanggal 10 Februari 2025 hal Pemutakhiran Daftar Badan atau Lembaga Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah, terdapat usulan penetapan badan atau lembaga yang telah diterbitkan surat perpanjangan izin dari Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai badan atau lembaga penerima sumbangan keagamaan Kristen yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;  d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2022 tentang Badan atau Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;    Mengingat:1.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);  2.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5148);  3.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembebanan Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 668);  4.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);  5.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2011 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pembuatan Bukti Pembayaran atas Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;  6.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2022 tentang Badan atau Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2022 tentang Badan atau Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;
MEMUTUSKAN:
    Menetapkan:PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-04/PJ/2022 TENTANG BADAN ATAU LEMBAGA YANG DIBENTUK ATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH YANG DITETAPKAN SEBAGAI PENERIMA ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO.           Pasal I     Ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2022 tentang Badan atau Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2022 tentang Badan atau Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.           Pasal II     Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.                

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 27 Maret 2025

   

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd.

 

 

SURYO UTOMO

  

 

Lampiran Peraturan PER-3 PJ 2025 Perubahan Keempat atas PER-04 PJ 2022.pdf Lamp_PER-3 PJ 2025.pdf

Status Peraturan Aktif

Kategori Peraturan PPh - Pajak Penghasilan

Komentar & Balasan (0)
Login untuk Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!