Peraturan Menteri Keuangan
108 TAHUN 2025
Tanggal Peraturan
29-12-2025
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 108 TAHUN 2025
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS MENGENAI AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a.
bahwa pejabat yang berwenang (competent authority) Indonesia telah menandatangani Addendum to the Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Financial Account Information dan Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Information pursuant to the Crypto-Asset Reporting Framework yang berisi komitmen Indonesia bersama negara atau yurisdiksi penandatangan lainnya untuk mengimplementasikan pertukaran informasi secara otomatis atas informasi rekening keuangan berdasarkan perubahan Common Reporting Standard (amendments to the CRS) dan pertukaran informasi secara otomatis atas informasi aset kripto relevan dalam kerangka Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) mulai pertukaran pada tahun 2027 untuk tahun data 2026;
b.
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan belum menyesuaikan pengaturan ketentuan pelaporan informasi rekening keuangan dan informasi aset kripto relevan untuk pelaksanaan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perpajakan, sehingga perlu dilakukan penggantian;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang telah ditetapkan menjadi Undang Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan;
Mengingat:
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6112);
4.
Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
5.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS MENGENAI AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Perjanjian Internasional di Bidang Perpajakan, yang selanjutnya disebut Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional, yang antara lain mengatur pertukaran informasi mengenai hal yang berkaitan dengan perpajakan, meliputi:
a.
persetujuan penghindaran pajak berganda;
b.
Persetujuan untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Tax Information Exchange Agreement/TIEA);
c.
Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan (Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters/MAAC);
d.
Persetujuan Multilateral Antar-Pejabat yang Berwenang untuk Pertukaran Informasi Rekening Keuangan secara Otomatis (Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Financial Account Information/CRS MCAA) yang ditandatangani oleh Pejabat yang Berwenang di Indonesia pada tanggal 3 Juni 2015 dan adendumnya (addendum to the CRS MCAA) yang ditandatangani oleh Pejabat yang Berwenang di Indonesia pada tanggal 19 November 2024;
e.
Persetujuan Multilateral Antar-Pejabat yang Berwenang untuk Pertukaran Informasi Aset Kripto secara otomatis dalam Kerangka Pelaporan Aset Kripto (Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Information pursuant to the Crypto-Asset Reporting Framework/CARF MCAA) yang ditandatangani oleh Pejabat yang Berwenang di Indonesia pada tanggal 19 November 2024;
f.
Persetujuan Bilateral Antar-Pejabat yang Berwenang untuk pertukaran informasi Rekening Keuangan secara otomatis (Bilateral Competent Authority Agreement/BCAA on Automatic Exchange of Financial Account Information) dan adendumnya;
g.
Persetujuan Antar-Pemerintah Mengimplementasikan untuk Undang-Undang Kepatuhan Perpajakan Rekening Keuangan Asing (Intergovernmental Agreement for Foreign Account Tax Compliance Act/FATCA); atau
h.
perjanjian bilateral atau multilateral lainnya.
2.
Pertukaran Informasi (Exchange of Information), yang selanjutnya disebut EOI adalah kegiatan untuk menyampaikan, menerima, dan/atau memperoleh informasi keuangan yang berkaitan dengan perpajakan sebagai pelaksanaan Perjanjian Internasional dalam rangka:
a.
penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak;
b.
pencegahan penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba;
c.
pencegahan penyalahgunaan persetujuan penghindaran pajak berganda oleh pihak-pihak yang tidak berhak; dan/atau
d.
mendapatkan informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
3
Pertukaran Informasi Secara Otomatis (Automatic Exchange of Information), yang selanjutnya disebut AEOI adalah EOI yang dilakukan pada waktu tertentu, secara periodik, sistematis, dan berkesinambungan atas informasi keuangan yang berkaitan dengan perpajakan.
4.
Pejabat yang Berwenang (Competent Authority), yang selanjutnya disebut Pejabat yang Berwenang adalah pejabat di Indonesia, di negara mitra, atau di yurisdiksi mitra yang berwenang untuk melaksanakan EOI sebagaimana diatur dalam Perjanjian Internasional.
5.
Standar Pelaporan Umum (Common Reporting Standard), yang selanjutnya disebut CRS adalah standar AEOI yang ditetapkan pada tanggal 15 Juli 2014 oleh Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) yang berisi standar pelaporan dan prosedur identifikasi rekening keuangan yang dirujuk atau diatur dalam Perjanjian Internasional untuk digunakan dalam implementasi AEOI atas informasi rekening keuangan antarnegara atau antar yurisdiksi partisipan, yang mencakup pokok-pokok pengaturan atau batang tubuh (Sections), penjelasan (Commentaries), dan lampiran (Annexes) dalam Standard for Automatic Exchange of Financial Account Information in Tax Matters, beserta perubahan Standar Pelaporan Umum (Common Reporting Standard).
6.
Perubahan CRS (amendments to the CRS), yang selanjutnya disebut Amended CRS adalah perubahan atas CRS yang ditetapkan pada tanggal 8 Juni 2023 oleh OECD.
7.
Kerangka Kerja Pelaporan Aset Kripto (Crypto Assets Reporting Framework), yang selanjutnya disebut CARF adalah standar AEOI yang ditetapkan pada tanggal 8 Juni 2023 oleh OECD yang berisi kerangka kerja pelaporan aset kripto relevan dan prosedur identifikasi pengguna aset kripto yang dirujuk atau diatur dalam Perjanjian Internasional untuk digunakan dalam implementasi AEOI atas informasi aset kripto relevan antarnegara atau antaryurisdiksi partisipan.
8.
Pertukaran Informasi Secara Otomatis atas Rekening Keuangan, yang selanjutnya disebut AEOI-CRS adalah AEOI atas laporan yang berisi informasi rekening keuangan yang diperoleh dari lembaga keuangan yang disusun sesuai dengan ketentuan CRS dan Amended CRS.
9.
Pertukaran Informasi Secara Otomatis atas Aset Kripto Relevan, yang selanjutnya disebut AEOI-CARF adalah AEOI atas laporan yang berisi informasi aset kripto relevan yang disusun sesuai dengan ketentuan CARF.
10.
Yurisdiksi Asing adalah negara atau yurisdiksi selain Indonesia.
11.
Yurisdiksi yang Berpartisipasi dalam AEOI-CRS, yang selanjutnya disebut Yurisdiksi Partisipan AEOI-CRS adalah Yurisdiksi Asing yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam Perjanjian Internasional yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi rekening keuangan secara otomatis.
12.
Yurisdiksi Tujuan Pelaporan Informasi Rekening Keuangan, yang selanjutnya disebut Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CRS adalah Yurisdiksi Partisipan AEOI-CRS yang merupakan tujuan bagi Pemerintah Indonesia dalam melaksanakan kewajiban penyampaian informasi rekening keuangan secara otomatis.
13.
Yurisdiksi yang Berpartisipasi dalam AEOI-CARF yang selanjutnya disebut Yurisdiksi Partisipan AEOI-CARF adalah Yurisdiksi Asing yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam Perjanjian Internasional yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi aset kripto relevan secara otomatis.
14.
Yurisdiksi Tujuan Pelaporan Informasi Aset Kripto Relevan, yang selanjutnya disebut Yurisdiksi Tujuan Pelaporan CARF adalah Yurisdiksi Partisipan AEOI CARF yang merupakan tujuan bagi Pemerintah Indonesia dalam melaksanakan kewajiban penyampaian informasi aset kripto relevan secara otomatis.
15.
Lembaga Jasa Keuangan dalam rangka Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang selanjutnya disebut LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, dan perasuransian.
16.
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang selanjutnya disebut LJK Lainnya adalah lembaga jasa keuangan lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
17.
Entitas Lain adalah entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan untuk kepentingan perpajakan sesuai standar pertukaran informasi keuangan sesuai dengan ketentuan CRS dan ketentuan CARF.
18.
Entitas Lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan sesuai dengan ketentuan CRS, yang selanjutnya disebut Entitas Lain CRS adalah badan hukum (legal person) seperti perseroan terbatas atau yayasan, atau non-badan hukum (legal arrangement) seperti persekutuan atau trust, yang melaksanakan kegiatan selain di sektor perbankan, pasar modal, dan perasuransian, yang memenuhi kriteria sebagai lembaga keuangan sesuai dengan ketentuan CRS.
19.
Entitas Lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan sesuai dengan ketentuan CARF, yang selanjutnya disebut Entitas Lain CARF adalah badan hukum (legal person) atau non-badan hukum (legal arrangement) yang memenuhi kriteria sebagai lembaga keuangan sesuai dengan ketentuan CARF.
20.
Lembaga Keuangan adalah LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain CRS.
21.
Lembaga Keuangan Pelapor CRS adalah LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain CRS, selain lembaga keuangan nonpelapor CRS, yang wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi rekening keuangan kepada Direktur Jenderal Pajak.
22.
Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS adalah LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain yang tidak wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi rekening keuangan.
23.
Lembaga Kustodian adalah entitas yang mengelola aset keuangan atas nama pihak lain sebagai kegiatan utama dari usahanya.
24.
Lembaga Simpanan adalah entitas yang:
a.
menerima simpanan dalam kegiatan perbankan secara umum atau usaha sejenis, dan/atau
b.
mengelola produk uang elektronik tertentu atau mata uang digital bank sentral untuk kepentingan nasabah.
25.
Entitas Investasi adalah:
a.
entitas yang kegiatan utamanya menjalankan satu atau lebih kegiatan atau operasi, untuk atau atas nama nasabah, yaitu:
1.
perdagangan instrumen pasar uang, valuta asing, mata uang, suku bunga, instrumen indeks, efek yang dapat dipindahtangankan, atau perdagangan komoditi berjangka;
2.
pengelolaan portofolio secara individu dan kolektif; atau
3.
investasi, administrasi, atau pengelolaan aset keuangan, uang, atau aset kripto relevan atas nama pihak lain; dan/atau
b.
entitas yang sebagian besar penghasilan brutonya berasal dari kegiatan investasi, reinvestasi, atau perdagangan aset keuangan dan entitas tersebut dikelola oleh entitas lain yang merupakan Lembaga Simpanan, Lembaga Kustodian, perusahaan asuransi tertentu, atau Entitas Investasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
26.
Perusahaan Asuransi Tertentu adalah perusahaan asuransi atau perusahaan induk dari perusahaan asuransi yang menerbitkan kontrak asuransi nilai tunai atau kontrak anuitas atau yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran berkenaan dengan kontrak asuransi nilai tunai atau kontrak anuitas.
27.
Penyedia Jasa Pembayaran yang selanjutnya disingkat PJP adalah bank atau lembaga selain bank yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi transaksi pembayaran kepada pengguna jasa atau mengelola produk uang elektronik tertentu dan merupakan Lembaga Simpanan.
28.
Mata Uang Fiat adalah mata uang resmi suatu negara atau yurisdiksi yang diterbitkan oleh suatu negara atau yurisdiksi, bank sentral, atau otoritas keuangan yang direpresentasikan oleh uang kertas, koin fisik, atau uang dalam berbagai bentuk digital, termasuk cadangan bank, uang bank komersial, produk uang elektronik, dan mata uang digital bank sentral.
29.
Produk Uang Elektronik Tertentu adalah produk yang dikelola oleh PJP yang:
a.
merupakan representasi digital dari suatu Mata Uang Fiat;
b.
diterbitkan berdasarkan penerimaan dana untuk tujuan melakukan transaksi pembayaran;
c.
direpresentasikan oleh klaim pada penerbitnya yang dinyatakan dalam Mata Uang Fiat yang sama;
d.
diterima dalam bentuk pembayaran oleh orang pribadi atau badan hukum selain penerbit; dan
e.
berdasarkan persyaratan peraturan yang mengikat penerbit, dapat ditebus setara dengan Mata Uang Fiat yang sama kapan saja atas permintaan pemegang produk.
30.
Mata Uang Digital Bank Sentral adalah Mata Uang Fiat digital yang diterbitkan oleh bank sentral.
31.
Aset Keuangan dalam rangka Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang selanjutnya disebut Aset Keuangan adalah efek, kepentingan partisipasi pada persekutuan/kemitraan, komoditi, semua jenis swap, kontrak asuransi atau kontrak anuitas, atau kepentingan pada aset tersebut, termasuk:
a.
aset keuangan digital dan instrumen derivatif keuangan sebagaimana diatur dalam undang undang mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan; dan
b.
perdagangan berjangka komoditi yang diatur dalam undang-undang mengenai perdagangan berjangka komoditi.
32.
Aset Keuangan Digital adalah Aset Keuangan yang disimpan atau direpresentasikan secara digital, termasuk di dalamnya aset kripto.
33.
Aset Kripto dalam rangka Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang selanjutnya disebut Aset Kripto adalah representasi digital dari nilai yang mengandalkan teknologi buku besar terdistribusi (distributed ledger technology) atau teknologi serupa yang diamankan secara kriptografis untuk memvalidasi dan mengamankan transaksi.
34.
Aset Kripto Relevan adalah semua jenis Aset Kripto kecuali:
a.
Mata Uang Digital Bank Sentral;
b.
Produk Uang Elektronik Tertentu; dan
c.
Aset Kripto lainnya yang berdasarkan pertimbangan memadai PJAK Pelapor CARF tidak dapat digunakan untuk tujuan pembayaran atau investasi.
35.
Transaksi Pertukaran adalah setiap pertukaran antara Aset Kripto Relevan dan Mata Uang Fiat serta pertukaran antara satu atau lebih jenis Aset Kripto Relevan.
36.
Transaksi Pembayaran Retail yang Wajib Dilaporkan adalah Transfer Aset Kripto Relevan sebagai imbalan barang atau jasa dengan nilai melebihi USD50.000,00 (lima puluh ribu Dolar Amerika Serikat).
37.
Transfer adalah setiap transaksi pemindahan Aset Kripto Relevan dari atau ke alamat Aset Kripto atau akun milik salah satu pengguna aset kripto, selain yang dikelola oleh PJAK Pelapor CARF atas nama pengguna aset kripto tersebut, di mana berdasarkan sepanjang yang diketahui oleh PJAK Pelapor CARF pada saat transaksi, PJAK Pelapor CARF tidak dapat menentukan bahwa transaksi tersebut merupakan Transaksi Pertukaran Aset Kripto.
38.
Transaksi Relevan adalah setiap Transaksi Pertukaran atau Transfer.
39.
Penyedia Jasa Aset Kripto Pelapor CARF yang selanjutnya disingkat PJAK Pelapor CARF adalah Entitas Lain CARF dan/atau orang pribadi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan jasa yang memfasilitasi Transaksi Pertukaran atau Transfer baik untuk atau atas nama pelanggannya, termasuk dengan bertindak sebagai pihak lawan transaksi, atau sebagai pihak perantara, dalam Transaksi Pertukaran atau Transfer tersebut, atau dengan bertindak sebagai pihak yang menyediakan suatu platform perdagangan.
40.
PJAK Pelapor CARF Entitas adalah PJAK Pelapor CARF yang merupakan Entitas Lain CARF.
41.
PJAK Pelapor CARF Orang Pribadi adalah PJAK Pelapor CARF yang merupakan orang pribadi.
42.
Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi adalah orang pribadi yang terdaftar atau teridentifikasi sebagai pemegang suatu rekening keuangan oleh Lembaga Keuangan yang mengelola rekening keuangan dimaksud.
43.
Pemegang Rekening Keuangan Entitas adalah entitas yang terdaftar atau teridentifikasi sebagai pemegang suatu rekening keuangan oleh Lembaga Keuangan yang mengelola rekening keuangan dimaksud.
44.
Rekening Keuangan adalah rekening yang dikelola oleh Lembaga Keuangan dan PJAK Pelapor CARF yang meliputi:
a.
rekening simpanan bagi Lembaga Simpanan baik bank maupun lembaga selain bank;
b.
Mata Uang Digital Bank Sentral dan Produk Uang Elektronik Tertentu bagi Lembaga Simpanan baik bank maupun lembaga selain bank sebagai PJP;
c.
subrekening efek dan/atau penyertaan dalam ekuitas dan kepentingan berbasis utang (equity and debt interest) bagi Entitas Investasi;
d.
rekening kustodian bagi Lembaga Kustodian bank dan lembaga selain bank;
e.
kontrak asuransi nilai tunai atau kontrak anuitas bagi perusahaan asuransi;
f.
rekening Aset Kripto bagi PJAK Pelapor CARF; dan/atau
g.
Aset Keuangan lain bagi LJK Lainnya dan/atau Entitas Lain.
45.
Rekening Keuangan Lama adalah Rekening Keuangan yang dikelola oleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan dibuka:
a.
sampai dengan tanggal 30 Juni 2017;
b.
sampai dengan tanggal 31 Desember 2025, dalam hal Rekening Keuangan berupa Mata Uang Digital Bank Sentral dan Produk Uang Elektronik Tertentu berdasarkan Amended CRS; atau
c.
sejak tanggal 1 Juli 2017 oleh pemegang Rekening Keuangan yang telah memegang Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.
46.
Rekening Keuangan Baru adalah Rekening Keuangan yang dikelola oleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS yang dibuka sejak tanggal:
a.
1 Juli 2017; atau
b.
1 Januari 2026, dalam hal Rekening Keuangan berupa Mata Uang Digital Bank Sentral dan Produk Uang Elektronik Tertentu berdasarkan Amended CRS.
47.
Rekening Keuangan Bernilai Rendah adalah Rekening Keuangan Lama yang dipegang oleh (held by) Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi dengan agregat saldo atau nilai pada tanggal 30 Juni 2017 sebesar paling banyak USD1.000.000,00 (satu juta Dolar Amerika Serikat).
48.
Rekening Keuangan Bernilai Tinggi adalah Rekening Keuangan Lama yang dipegang oleh (held by) Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi dengan agregat saldo atau nilai pada tanggal 30 Juni 2017, pada tanggal 31 Desember 2017, atau pada tanggal 31 Desember setiap tahun kalender selanjutnya, sebesar lebih dari USD1.000.000,00 (satu juta Dolar Amerika Serikat).
49.
Pengguna Aset Kripto adalah orang pribadi atau entitas yang menjadi konsumen dari PJAK Pelapor CARF dalam setiap Transaksi Relevan.
50.
Pengguna Aset Kripto yang Wajib Dilaporkan adalah pengguna aset kripto orang pribadi dan pengguna aset kripto entitas.
51.
Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi adalah orang pribadi yang terdaftar atau teridentifikasi sebagai konsumen dari PJAK Pelapor CARF.
52.
Pengguna Aset Kripto Entitas adalah entitas yang terdaftar atau teridentifikasi sebagai konsumen dari PJAK Pelapor CARF.
53.
Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi Lama adalah orang pribadi yang terdaftar atau teridentifikasi sebagai konsumen dari PJAK Pelapor CARF sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.
54.
Pengguna Aset Kripto Entitas Lama adalah entitas yang terdaftar atau teridentifikasi sebagai konsumen dari PJAK Pelapor CARF sampai dengan tanggal 31 Desember 2025
55.
Negara Domisili adalah negara atau yurisdiksi tempat orang pribadi atau entitas menjadi subjek pajak dalam negeri.
56.
Portal Wajib Pajak adalah sarana Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik pada laman Direktorat Jenderal Pajak.
57.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak.
58.
Kantor Pelayanan Pajak adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
59.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
BAB II
AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN
PERPAJAKAN
Pasal 2
(1)Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari Lembaga Keuangan dan PJAK Pelapor CARF.
(2)Akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi akses untuk menerima dan memperoleh:
a.
informasi keuangan secara otomatis; dan
b.
informasi dan/atau bukti atau keterangan berdasarkan permintaan,
dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Internasional dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perpajakan.
(3)Lembaga Keuangan dan PJAK Pelapor CARF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a.
menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis berupa informasi Rekening Keuangan dan/atau informasi Aset Kripto Relevan; dan
b.
memberikan informasi dan/atau bukti atau keterangan berdasarkan permintaan,
dengan benar, lengkap, dan jelas dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Internasional dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(4)Dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Internasional, laporan yang berisi informasi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disusun dengan ketentuan:
a.
Lembaga Keuangan wajib menyusun laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CRS; dan
b.
PJAK Pelapor CARF wajib menyusun laporan yang berisi informasi Aset Kripto Relevan sesuai dengan ketentuan CARF.
(5)Dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, laporan yang berisi informasi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disusun dengan ketentuan:
a.
Lembaga Keuangan wajib menyusun laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CRS; dan
b.
PJAK Pelapor CARF wajib menyusun laporan yang berisi informasi Aset Kripto Relevan sesuai dengan ketentuan CARF,
kecuali diatur lain dalam Peraturan Menteri ini.
(6)Dalam rangka penyampaian laporan informasi keuangan secara otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a:
a.
Lembaga Keuangan Pelapor CRS wajib melaksanakan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CRS; dan
b.
PJAK Pelapor CARF wajib melaksanakan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CARF.
(7)Dalam rangka pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (6), Lembaga Keuangan dan PJAK Pelapor CARF harus mendaftarkan diri pada Direktorat Jenderal Pajak untuk ditetapkan sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau PJAK Pelapor CARF.
BAB III
TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN YANG BERISI
INFORMASI KEUANGAN SECARA OTOMATIS DALAM
RANGKA PELAKSANAAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
(1)Penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a meliputi:
a.
penyampaian laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan secara otomatis oleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS; dan
b.
penyampaian laporan yang berisi informasi Aset Kripto Relevan secara otomatis oleh PJAK Pelapor CARF.
(2)Penyampaian laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan secara otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam rangka AEOI CRS antara Pejabat yang Berwenang di Indonesia dan Pejabat yang Berwenang di Yurisdiksi Partisipan AEOI CRS dan/atau Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CRS.
(3)Penyampaian laporan yang berisi informasi Aset Kripto Relevan secara otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam rangka AEOI-CARF antara Pejabat yang Berwenang di Indonesia dan Pejabat yang Berwenang di Yurisdiksi Partisipan AEOI CARF dan/atau Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI CARF.
Bagian Kedua
Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Rekening
Keuangan Secara Otomatis
Paragraf 1
Lembaga Keuangan Pelapor CRS, Lembaga Keuangan
Nonpelapor CRS, dan Kewajiban Pendaftaran
Pasal 4
(1)Penyampaian laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan secara otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a wajib dilakukan oleh kantor pusat atau unit di bawah Lembaga Keuangan Pelapor CRS yang bertanggung jawab untuk penyampaian laporan dimaksud atas setiap kegiatan usaha.
(2)Lembaga Keuangan Pelapor CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
LJK;
b.
LJK Lainnya; dan
c.
Entitas Lain CRS,
yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Simpanan, Lembaga Kustodian, Perusahaan Asuransi Tertentu, dan/atau Entitas Investasi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf A angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)Lembaga Keuangan Pelapor CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjalankan kegiatan dan jenis usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4)Dalam hal LJK, LJK Lainnya, dan Entitas Lain CRS:
a.
memiliki kegiatan dan jenis usaha selain sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b.
memenuhi kriteria sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS yang menjalankan kegiatan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf A angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,
LJK, LJK Lainnya, dan Entitas Lain CRS dimaksud merupakan Lembaga Keuangan Pelapor CRS yang wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan secara otomatis.
(5)Dalam rangka penyampaian laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan secara otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Keuangan Pelapor CRS yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) harus mendaftarkan diri pada Direktorat Jenderal Pajak.
(6)Kewajiban penyampaian laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan:
a.
sejak tahun data 2017, dalam hal Lembaga Keuangan memenuhi kriteria sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS sebelum tanggal 1 Januari 2018; dan
b.
sejak tahun data saat Lembaga Keuangan memenuhi kriteria sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS, dalam hal Lembaga Keuangan memenuhi kriteria sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS setelah tanggal 1 Januari 2018.
Pasal 5
(1)Penyampaian laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan secara otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a tidak wajib dilakukan oleh Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS.
(2)Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
c.
b.
LJK Lainnya; dan
c.
Entitas Lain,
yang memenuhi kriteria sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf A angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)Dana pensiun partisipasi luas dan dana pensiun partisipasi terbatas merupakan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS dalam hal:
a.
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
b.
telah menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak yang memuat informasi mengenai:
1.
penerima manfaat dana pensiun;
2.
kontribusi dan pengurang pajak terkait (associated tax relief); atau
3.
penerima manfaat dana pensiun dari lembaga pengelola dana pensiun dimaksud beserta total kontribusi dari pemberi kerja sponsor.
(4)Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendaftarkan diri pada Direktorat Jenderal Pajak.
Paragraf 2
Tata Cara Pendaftaran Lembaga Keuangan Pelapor CRS
dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS dan Jenis
Rekening Keuangan yang Dikecualikan
Pasal 6
(1)Pendaftaran Lembaga Keuangan Pelapor CRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dilaksanakan dengan mekanisme permohonan penambahan status sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS.
Permohonan penambahan status sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak.
Dalam hal Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS tidak dapat mengajukan permohonan penambahan status secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS mengajukan permohonan penambahan status:
a.
secara langsung; atau
b.
melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir,
ke Kantor Pelayanan Pajak atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(4)Pendaftaran sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a.
mengisi data secara lengkap dan benar, menandatangani, dan menyampaikan formulir penambahan status sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS; dan
b.
menyampaikan daftar jenis Rekening Keuangan yang dikecualikan, dalam hal terdapat Rekening Keuangan yang dikecualikan.
(5)Terhadap Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS yang mengajukan permohonan penambahan status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bukti penerimaan
(6)Atas permohonan yang telah diberikan bukti penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian administrasi dan menerbitkan:
a.
surat penetapan sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS dalam hal Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4); atau
b.
surat penolakan penetapan sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS dalam hal Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
paling lama 1 (satu) hari kerja setelah diberikannya bukti penerimaan.
(7)Batas waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi:
a.
Lembaga Keuangan Pelapor CRS, paling lambat akhir bulan kedua tahun kalender berikutnya setelah tahun pada saat dipenuhinya kriteria sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); dan
b.
Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS, paling lambat akhir bulan kedua tahun kalender berikutnya setelah tahun pada saat dipenuhinya kriteria sebagai Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(8)Dalam hal LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain CRS tidak melaksanakan kewajiban untuk mendaftarkan diri sesuai dengan batas waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7), LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain CRS ditetapkan sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS secara jabatan berdasarkan hasil penelitian administrasi.
(9)Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat atas penetapan sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
(10)Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan penelitian atas data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak, termasuk data dan/atau informasi yang diperoleh dari kegiatan ekstensifikasi dan kegiatan pengumpulan data.
(11)Jenis Rekening Keuangan yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan Rekening Keuangan yang memenuhi kriteria sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf A angka 3 huruf t yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(12)Ketentuan mengenai contoh format dokumen berupa:
a.
formulir penambahan status sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a tercantum dalam Lampiran III huruf A;
b.
surat penetapan sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dan ayat (9) tercantum dalam Lampiran III huruf D; dan
c.
surat penolakan penetapan sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b tercantum dalam Lampiran III huruf G,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Paragraf 3
Tata Cara Perubahan Data Lembaga Keuangan Pelapor CRS
dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS
Pasal 7
(1)Direktur Jenderal Pajak melakukan perubahan data Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS dalam hal data dan/atau informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan berdasarkan:
a.
permohonan Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS; atau
b.
secara jabatan.
(2)Termasuk dalam lingkup perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni:
a.
kategori Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS:
1.
LJK;
2.
LJK Lainnya;
3.
Entitas Lain;
b.
jenis dan kegiatan usaha Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS;
c.
jenis Rekening Keuangan yang dikecualikan;
d
identitas Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS; dan/atau
e.
identitas Petugas Pelaksana.
(3)Permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak.
(4)Dalam hal Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS tidak dapat mengajukan permohonan perubahan data secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS mengajukan permohonan perubahan data:
a.
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
b.
Permintaan dokumen penentuan harga transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.
ke Kantor Pelayanan Pajak atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(5)Permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4) dilakukan dengan:
a.
mengisi data secara lengkap dan benar, menandatangani, dan menyampaikan formulir perubahan data sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS; dan
b.
melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan data.
(6)Terhadap Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS yang mengajukan permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan bukti penerimaan.
(7)Atas permohonan perubahan data Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS yang telah diberikan bukti penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian terhadap kesesuaian data yang tercantum dalam formulir perubahan data dengan dokumen pendukung yang disampaikan.
(8)Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan berupa:
a.
surat pemberitahuan perubahan data, dalam hal Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5); atau
b.
surat penolakan perubahan data, dalam hal Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
paling lama 1 (satu) hari kerja setelah bukti penerimaan diberikan.
(9)Dalam hal perubahan data dilakukan secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Direktur Jenderal Pajak memberitahukan perubahan tersebut kepada Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS dengan menyampaikan surat pemberitahuan perubahan data.
(10)Ketentuan mengenai contoh format dokumen berupa:
a.
formulir perubahan data Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a tercantum dalam Lampiran III huruf B;
b.
surat pemberitahuan perubahan data Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a dan ayat (9) tercantum dalam Lampiran III huruf E; dan
c.
surat penolakan perubahan data Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b tercantum dalam Lampiran III huruf H,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Paragraf 4
Tata Cara Pencabutan Status Lembaga Keuangan Pelapor
CRS dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS
Pasal 8
(1)Direktur Jenderal Pajak mencabut status sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS dalam hal Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS dimaksud tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS berdasarkan:
a.
permohonan Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS; atau
b.
secara jabatan.
(2)Termasuk dalam lingkup pencabutan status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS dimaksud:
a.
tidak lagi melakukan kegiatan usaha, namun belum dilakukan pencabutan izin usaha, pembubaran badan hukum, dan/atau likuidasi; atau
b.
telah melakukan perubahan kegiatan usaha sehingga tidak lagi dikategorikan sebagai Lembaga Keuangan.
(3)Permohonan pencabutan status sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak.
(4)Dalam hal Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS tidak dapat mengajukan permohonan pencabutan status sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS mengajukan permohonan pencabutan status:
a.
secara langsung; atau
b.
melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir,
ke Kantor Pelayanan Pajak atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(5)Permohonan pencabutan status sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan:
a.
mengisi data secara lengkap dan benar, menandatangani, dan menyampaikan formulir pencabutan status sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS; dan
b.
melampirkan menunjukkan kondisi tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS.
(6)Terhadap Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS yang mengajukan permohonan pencabutan status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan bukti penerimaan.
(7)Atas permohonan pencabutan status sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS yang telah diberikan bukti penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian terhadap kesesuaian data yang tercantum dalam formulir pencabutan status sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS dengan dokumen pendukung yang disampaikan.
(8)Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan berupa:
a.
surat pencabutan status Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS, dalam hal Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5); atau
b.
surat penolakan pencabutan status Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS, dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
paling lama 1 (satu) hari kerja setelah bukti penerimaan diberikan.
(9)Pencabutan status sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak.
(10)Pencabutan status sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan hasil penelitian administrasi.
(11)Pencabutan status sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) termasuk dalam hal terhadap Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.
(12)Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat atas pencabutan status sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (10).
(13)Ketentuan mengenai contoh format dokumen berupa:
a.
formulir pencabutan status Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a tercantum dalam Lampiran III huruf C;
b.
surat pencabutan status Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a dan ayat (12) tercantum dalam Lampiran III huruf F; dan
c.
surat penolakan pencabutan status Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b tercantum dalam Lampiran III huruf I,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Paragraf 5
Informasi Rekening Keuangan yang Wajib Dilaporkan
Pasal 9
(1)Lembaga Keuangan Pelapor CRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan untuk setiap Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan dengan benar, lengkap, dan jelas kepada:
a.
Direktorat Jenderal Pajak melalui Otoritas Jasa Keuangan, bagi LJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a; dan
b.
Direktorat Jenderal Pajak, bagi LJK Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b atau Entitas Lain CRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c.
(2)Termasuk Lembaga Keuangan Pelapor CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kontrak investasi kolektif yang kewajiban pelaporannya dilaksanakan oleh manajer investasi yang mengelola portofolio investasi kolektif tersebut.
(3)Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Rekening Keuangan yang telah diidentifikasi berdasarkan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai ketentuan CRS sebagai Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan dan dipegang oleh (held by):
a.
satu atau lebih orang pribadi dan/atau entitas yang wajib dilaporkan; atau
b.
entitas nonkeuangan pasif, dalam hal satu atau lebih pengendali entitas dimaksud merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan.
(4)Orang pribadi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan setiap orang pribadi subjek pajak dalam negeri dari Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CRS, termasuk warisan yang belum terbagi dari orang pribadi yang sudah meninggal.
(5)Termasuk dalam orang pribadi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a yaitu setiap orang pribadi, pejabat, atau administrator yang merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari entitas pemerintah suatu negara atau yurisdiksi yang bertindak dalam kapasitas pribadi.
(6)Entitas yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan setiap entitas yang Negara Domisilinya merupakan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CRS, kecuali:
a.
entitas yang sahamnya diperdagangkan secara teratur di satu atau lebih bursa efek;
b.
entitas yang berelasi (related entity) dengan entitas sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c.
entitas pemerintah;
d.
organisasi internasional;
e.
bank sentral; atau
f.
LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain CRS,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7)Dikecualikan dari Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu satu atau lebih Rekening Keuangan Lama yang dipegang oleh (held by) satu entitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang agregat saldo atau nilai Rekening Keuangannya tidak melebihi USD250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Dolar Amerika Serikat) pada tanggal 30 Juni 2017, 31 Desember 2017, dan 31 Desember setiap tahun kalender berikutnya.
(8)Entitas nonkeuangan pasif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan:
a.
Pentitas yang bukan merupakan entitas nonkeuangan aktif sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b.
Entitas Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 25 huruf b yang Negara Domisilinya bukan merupakan Yurisdiksi Partisipan AEOI CRS.
(9)Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi informasi Rekening Keuangan yang tercatat untuk periode tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun sebelumnya.
(10)Laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
identitas setiap pemegang Rekening Keuangan, berupa:
1.
nama lengkap;
2.
alamat terkini di Negara Domisili;
3.
Negara Domisili;
4.
nomor identitas wajib pajak (Taxpayer Identification Number/TIN) pada setiap Negara Domisili pemegang Rekening Keuangan;
5.
tempat dan tanggal lahir, dalam hal pemegang Rekening Keuangan merupakan orang pribadi;
6.
status pemberian pernyataan diri yang valid (valid self-certification) Rekening Keuangan;
7.
identitas pengendali entitas, dalam hal pemegang Rekening Keuangan merupakan entitas nonkeuangan pasif yang terhadapnya telah dilakukan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf C angka 4 sampai dengan angka 6, termasuk peran setiap pengendali entitas dan status pemberian pernyataan diri yang valid (valid self certification) oleh setiap pengendali entitas;
b.
nomor Rekening Keuangan;
c.
jenis Rekening Keuangan, yaitu:
1.
rekening simpanan, rekening kustodian, kontrak asuransi nilai tunai atau kontrak anuitas, atau kepentingan berbasis utang atau penyertaan dalam ekuitas (debt or equity interest); dan
2.
Rekening Keuangan Lama atau Rekening Keuangan Baru;
d.
pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan;
1.
nama;
2.
alamat; dan
3.
nomor identitas wajib pajak (NPWP);
e.
saldo atau nilai Rekening Keuangan;
f.
penghasilan yang terkait dengan Rekening Keuangan; dan
g.
status Rekening Keuangan bersama, termasuk jumlah pemegang Rekening Keuangan bersama dimaksud,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(11)Dalam hal pemegang Rekening Keuangan memiliki lebih dari satu Negara Domisili, Lembaga Keuangan Pelapor CRS menyampaikan laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (10) untuk masing-masing Negara Domisili.
(12)Dalam hal pemegang Rekening Keuangan merupakan entitas nonkeuangan pasif yang Negara Domisili pengendali entitasnya merupakan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CRS, Lembaga Keuangan Pelapor CRS menyampaikan laporan yang memuat identitas pengendali entitas sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf a angka 7 untuk masing-masing Negara Domisili pengendali entitas dimaksud.
(13)Dalam hal tidak terdapat Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan dalam satu tahun kalender, Lembaga Keuangan Pelapor CRS tetap wajib menyampaikan laporan nihil sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 10
(1)Lembaga Keuangan Pelapor CRS dapat melakukan pembetulan atas laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dalam hal:
a.
Lembaga Keuangan Pelapor CRS menemukan kekeliruan dan/atau ketidaklengkapan dalam laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan yang telah disampaikan; dan/atau
b.
Direktorat Jenderal Pajak menemukan kekeliruan dan/atau ketidaklengkapan dalam laporan yang telah disampaikan Lembaga Keuangan Pelapor CRS berdasarkan:
1.
tanggapan atas permintaan klarifikasi dan/atau permintaan pemenuhan kewajiban kepada Lembaga Keuangan Pelapor CRS; atau
2.
hasil pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan/atau penyidikan.
(2)Pembetulan atas laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a.
disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui Otoritas Jasa Keuangan oleh LJK yang tata cara penyampaiannya mengikuti ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan
b.
disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak oleh LJK Lainnya atau Entitas Lain CRS.
(3)Pembetulan atas laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak.
Pasal 11
(1)Penyampaian laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (2) disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik yang dilakukan secara elektronik oleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS.
(2)Dalam hal terdapat perubahan mekanisme penyampaian laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menentukan mekanisme lain setelah mendapat pertimbangan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
(3)Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan rincian informasi yang tercantum dalam Lampiran IV huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan menggunakan format Extensible Markup Language (XML) atau Excel Workbook (XLS atau XLSX).
(4)Dalam hal terjadi keadaan kahar yang mengakibatkan Lembaga Keuangan Pelapor CRS berupa LJK Lainnya dan Entitas Lain CRS tidak dapat melakukan penyampaian laporan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan mekanisme lain dalam penyampaian laporan dimaksud.
(5)Terhadap penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
laporan dimaksud disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat tanggal 1 Agustus setiap tahun; dan
b.
Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan daftar LJK yang tidak menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak paling lambat tanggal 31 Agustus setiap tahun.
(6)Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dilakukan paling lambat tanggal 30 April setiap tahun melalui Portal Wajib Pajak.
(7)Apabila batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) bertepatan dengan hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan pemilihan umum, atau cuti bersama secara nasional, penyampaian laporan dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
(8)Terhadap penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bukti penerimaan.
Paragraf 6
Prosedur Identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan
Ketentuan CRS dan Dokumentasi
Pasal 12
(1)Dalam melaksanakan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Lembaga Keuangan Pelapor CRS wajib melaksanakan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf a, yang penjabaran secara rincinya tercantum dalam Lampiran I Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)Prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2017 terhadap:
a.
Rekening Keuangan Lama yang dipegang oleh (held by) Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi;
b.
Rekening Keuangan Baru yang dipegang oleh (held by) Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi;
c.
Rekening Keuangan Lama yang dipegang oleh (held by) Pemegang Rekening Keuangan Entitas; dan
d.
Rekening Keuangan Baru yang dipegang oleh (held by) Pemegang Rekening Keuangan Entitas.
(3)Dalam hal Rekening Keuangan berupa Mata Uang Digital Bank Sentral dan Produk Uang Elektronik Tertentu berdasarkan Amended CRS, Lembaga Keuangan Pelapor CRS melaksanakan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap:
a.
Rekening Keuangan Lama yang dipegang oleh (held by) Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi;
b.
Rekening Keuangan Baru yang dipegang oleh (held by) Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi;
c.
Rekening Keuangan Lama yang dipegang oleh (held by) Pemegang Rekening Keuangan Entitas; dan
d.
Rekening Keuangan Baru yang dipegang oleh (held by) Pemegang Rekening Keuangan Entitas,
mulai tanggal 1 Januari 2026.
(4)Pada saat pembukaan Rekening Keuangan berupa Rekening Keuangan Baru yang dipegang oleh (held by) Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Rekening Keuangan Baru yang dipegang oleh (held by) Pemegang Rekening Keuangan Entitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, atau Rekening Keuangan Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf d, Lembaga Keuangan Pelapor CRS wajib:
a.
meminta pernyataan diri yang valid (valid self certification) kepada calon pemegang Rekening Keuangan, yang merupakan bagian terpisah dari dokumen pembukaan Rekening Keuangan dimaksud;
b.
melakukan klarifikasi kewajaran atau validitas dari pernyataan diri (self-certification) sebagaimana dimaksud dalam huruf a berdasarkan informasi yang diperoleh atau dimiliki Lembaga Keuangan Pelapor CRS berkaitan dengan pembukaan Rekening Keuangan tersebut, termasuk dokumentasi yang dikumpulkan berdasarkan prosedur anti pencucian uang (anti-money laundering) dan/atau prinsip mengenal nasabah (know your customer); dan
c.
menentukan Negara Domisili pemegang Rekening Keuangan berdasarkan pernyataan diri yang valid (valid self-certification) sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan hasil klarifikasi kewajaran sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(5)Untuk melaksanakan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Keuangan Pelapor CRS melakukan konversi nilai mata uang menjadi Dolar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia atau menggunakan kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap Dolar Amerika Serikat dalam hal tidak tersedia pada kurs tengah Bank Indonesia, yang berlaku pada tanggal:
a.
30 Juni 2017, untuk penentuan klasifikasi Rekening Keuangan Bernilai Rendah dan Rekening Keuangan Bernilai Tinggi, serta penentuan batasan Rekening Keuangan Lama yang dipegang oleh (held by) entitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7); dan
b.
31 Desember setiap tahun, untuk penentuan klasifikasi Rekening Keuangan Bernilai Tinggi dan penentuan batasan Rekening Keuangan Lama yang dipegang oleh (held by) entitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7),
dalam hal saldo atau nilai Rekening Keuangan tercatat dalam mata uang selain Dolar Amerika Serikat.
(6)Dalam hal Rekening Keuangan yang dikelola oleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS terkait dengan Aset Keuangan yang dijual melalui agen penjual, berlaku ketentuan:
a.
prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh agen penjual; dan
b.
kewajiban serta tanggung jawab atas pemenuhan kewajiban pelaksanaan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berada pada Lembaga Keuangan Pelapor CRS yang mengelola Rekening Keuangan.
(7)Agen penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a harus memberikan dokumen terkait pelaksanaan prosedur identifikasi Rekening Keuangan dan informasi data pemegang Rekening Keuangan kepada Lembaga Keuangan Pelapor CRS yang memiliki kewajiban serta tanggung jawab atas pemenuhan kewajiban pelaksanaan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b.
(8)Untuk kepentingan pelaksanaan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CRS, Lembaga Keuangan Pelapor CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b harus memberikan kepada agen penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a informasi rincian pemegang Rekening Keuangan, termasuk agregasi saldo Rekening Keuangan untuk kepentingan identifikasi dimaksud.
Pasal 13
(1)Untuk pelaksanaan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Lembaga Keuangan Pelapor CRS wajib menyelenggarakan, menyimpan, dan memelihara dokumentasi, yang paling sedikit berupa:
a.
pernyataan diri yang valid (valid self-certification);
b.
dokumen pembuktian;
c.
bukti, catatan, atau informasi terkait dengan Rekening Keuangan dan/atau pemegang Rekening Keuangan yang diperoleh atau digunakan selama pelaksanaan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CRS;
d.
dokumen yang berisi informasi terkait dengan Rekening Keuangan dan/atau pemegang Rekening Keuangan yang diperoleh selama pelaksanaan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CRS; dan
e.
tahapan pelaksanaan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CRS.
(2)Pernyataan diri yang valid (valid self-certification) yang diselenggarakan, disimpan, dan dilakukan pemeliharaan oleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib memenuhi ketentuan:
a.
ditandatangani atau diberikan afirmasi/pernyataan secara sungguh-sungguh oleh pemegang Rekening Keuangan atau kuasa sah dari pemegang Rekening Keuangan;
b.
diberi tanggal paling lambat tanggal pernyataan diri (self-certification) diperoleh;
c.
memuat informasi sebagai berikut:
1.
nama lengkap pemegang Rekening Keuangan;
2.
alamat terkini pemegang Rekening Keuangan di Negara Domisili;
3.
Negara Domisili Keuangan;
4.
nomor identitas wajib pajak (Taxpayer Identification Number/TIN) pemegang Rekening Keuangan pada setiap Negara Domisili;
5.
alasan, dalam hal informasi nomor identitas wajib pajak (Tax
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!